Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlantarkan Bayinya karena Kedua Pacar tak Tanggungjawab

Bali Tribune/ DITANGKAP - Tersangka ibu terlantarkan bayi ditangkap setelah sebulan lebih kabur.

 Bali Tribune, Gianyar - Ita Wahyuni (24), ibu yang nekat menterlantarkan bayinya usia persalinan di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, bulan Desember lalu, akhirnya dibekuk petugas. Wanita ini bersembunyi di  sebuah rumah kos di Desa Keramas, Blahbatuh. Tersangka berdalih terpaksa meninggalkan bayinya karena bapaknya tidak jelas dan tidak memiliki biaya persalinan. Setelah sebulan lebih bersembunyi, posisi Ita Wahyuni akhirnya diketahui aparat Buser Polres Gianyar. Senin (28/1). Wanita pelayan kafe remang-remang ini menjalani pemeriksaan intensif setelah ditahan sejak 25 Januari lalu.  Saat menjalani pemeriksaan, wanita asal Jember, Jawa Timur ini mengaku  kebingungaan usai melakukan persalinan di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Desember 2018 lalu. “Saya tidak punya biaya. Kondisi anak saya juga kritis hingga harus menjalani perawatan di ruang Nicu,” terangnya. Ironisnya lagi, Ita mengaku tidak mengenai siapa di antara dua laki-laki dekatnya sebagai bapak bilogis bayi tersebut.  Diakuinya, selama ini dirinya memiliki dua orang pacar, masing-maisng asal Jember dan Lombok. Kedua laki-laki ini,  sering dilayani berhubungan intim. “Saya tidak tahu yang mana ayah bayi ini. Saya minta pertanggujanwabannya, mereka malah menyalahkan saya,” terangnya. Hingga akhirnya ada seorang temannya yang berencana mengadopsi bayi itu dan memberikan bantuan uang persalinan sebanyak Rp 2 juta saat melakukan persalinan. Uang itu lantas digunakan untuk perbayaran awal biaya persalinan dan tersangka langsung meninggalkan rumah sakit. Sementara temannya yang berencana mengadopsi itupun turut menghilang. “Kalau aku kembali ke rumah sakit, akan dimintai uang tunggakan persalinan. Saya tidak punya, makanya pilih bersembunyi,” dalihnya. Menghindari tanggugjawab dengan meninggalkan bayi di rumah sakit, janda muda ini kini harus berurusan dengan hukum.   Meski berdalih tidak memiliki biaya, lantaran dua laki-laki yang diduga sebagai bapak bayi ini tidak mau bertanggunjawab,  Ita tidak bisa lepas dari jeratan hukum.  “Ancaman hukuman  pidana maksimal lima tahun penjara kini menantinya. Kami jerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” papar Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu. Sementara sang ibu menjalani proses hukum, bayi malang yang diterlantarkan itu kini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Sanglah, Denpasar. Kepala Dinas Sosial Gianyar Made Watha mengatakan, saat ini bayi yang ditelantarkan pelaku, masih menjalani pemeriksaan intensif di RSUP Sanglah, lantaran menderita hidrosefalus atau kelebihan cairan di dalam otak. Sebelum pelaku ditemukan, biaya pengobatan si bayi saat di RSUD Sanjiwani dan RSUP Sanglah, kata dia, memang dibebankan ke pemerintah. Namun biaya tersebut kemungkinan akan ditagih atau menjadi utang pelaku.  “Karena ibunya telah ditemukan, biaya ditanggung ibu. Dan biaya pengobatan yang telah kami keluarkan, semestinya jadi utang dia. Tapi tergantung nanti bagaimana, karena pemerintah juga akan mempertimbangkan kesiapan pelaku. Sebab bagaimanapun, pemerintah pasti memihak ke masyarakat,” ujar Watha. (ata) 

wartawan
Redaksi
Category

Modal Jadi Tantangan Bisnis Dekorasi Pernikahan, Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bisnis dekorasi pernikahan memiliki karakter berbeda dengan usaha perdagangan biasa. Pelaku usaha harus menyiapkan properti, tenaga kerja dan bahan sebelum pekerjaan digelar, sementara modal yang dikeluarkan baru kembali setelah dekorasi digunakan dalam sejumlah pesanan.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Toko ATK di Pejeng, Raka Temukan Sumber Penghasilan Tambahan Lewat Agen BRILink

balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah toko alat tulis di kawasan Pejeng, Gianyar, tidak hanya menjadi tempat warga membeli kebutuhan sekolah dan perlengkapan sehari-hari. Selama hampir satu dekade, Toko Aneka Tulis juga menjadi tempat masyarakat melakukan berbagai transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.