Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlilit Hutang untuk Biaya Pengobatan Anak, Bapak Curi Sepeda Motor

Bali Tribune / Tersangka pencuri motor I Komang S saat dirilis Polsek Denpasar Utara.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang pria berinisial I Komang S (34) mencuri sepeda motor di depan Warung Eka Jalan Sri Rama, Desa pemecutan kaja, Denpasar Utara, Kamis (28/9) pukul 15.40 Wita. Akibatnya, ia diringkus anggota Polsek Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia menjelaskan, aksi pencurian ini berawal dari anak korban memarkir sepeda motor jenis honda scoopy warna putih bernomor polisi DK 5030 AAW di depan warung miliknya. Saat itu, sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol. "Berselang tiga puluh menit kemudian, datanglah pelaku yang berpura-pura membeli minuman ringan. Saat kembali dari warung tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor korban," ungkap Carlos.

Korban yang mengetahui kejadian itu sempat berteriak "maling-maling", tetapi pelaku berhasil kabur. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Utara. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan meringkusnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. "Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Sepeda motor platnya sudah diganti menjadi nomor DK 6519 DY" terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui niatnya mencuri sepeda motor lantaran melihat sepeda motor korban dalam posisi kunci masih nyantol.  Setelah mengambil dan sesampai di depan Lapangan Puputan Badung, pelaku memperoleh ide untuk membeli plat palsu di Jalan Gunung Batu Karu. Sehingga kendaraan curian itu bisa jadikan jaminan gadai. Karena pria yang bekerja sebagai tukang galon air isi ulang itu dalam posisi terlilit hutang. Ia pun berdalih alasannya berhutang karena sang anak yang masih kecil mengalami sakit. "Hutang untuk biaya anak yang umur empat tahun sakit dari 2017, sehingga timbul niat untuk mencuri karena dikejar-kejar hutang dan mau dilaporkan ke polisi. Ini baru pertama kalinya, saya menyesal atas perbuatan ini," ujar pelaku. 

Meski demikian, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

wartawan
RAY
Category

Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan Gunakan Sistem Voting, Wayan Sudana Raih Suara Terbanyak

balitribune.co.id I Singaraja - Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa ayahan 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif meski menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meski sebelumnya terdapat pedoman dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Karangasem Raih Juara II Lomba Senam, Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kontingen TP PKK Kabupaten Karangasem kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali. Tim Lomba Senam perwakilan Kabupaten Karangasem dari SMAN 2 Amlapura berhasil meraih Juara II pada ajang yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.