Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terminal Loka Crana Dimanfaatkan Untuk Pasar Grosir Pertanian

Bali Tribune/ PERTEMUAN – Suasana pertemuan antara perwakilan pedagang dengan pengelola Pasar Kidul Bangli.


balitribune.co.id | Bangli  - Selama ini hasil pertanian Bangli langsung dijual ke beberapa pasar di luar daerah. Hal ini sampai terjadi karena belum tersedianya tempat bagi pedagang maupun pengepul hasil pertanian di Bangli. Direncanakan terminal loka crana akan dimanfaatkan untuk tempat pedagang dan pengepul hasil pertanian.
 
Kepala Pasar Kidul Bangli Dewa Agung Gde Adi Oka mengatakan, sejauh ini hasil pertanian dari Bangli langsung di jual di beberapa pasar luar daerah, seperti Pasar Klungkung, Ginayar dan Denpasar. Melihat relita tersebut pihaknya memiliki keinginan untuk membuat pasar grosir hasil pertanian. ”Kami sempat turun menjaring aspirasi dari pedagang atau pengepul ternyata masukan yang kami dapat mereka mau berjulan di Bnagli asalkan tersedia tempat yang refresentatif,” ujarnya, Minggu (20/6/2021).
 
Lanjut Adi Oka, untuk tempat pihaknya ingin mmanfaatkan terminal loka carana apalagi selama ini kondisi terminal sepi. ”Dari hasil pertemuan dengan perwakilan pedagang pada hari Sabtu kemarin, para pedagang/pengepul setuju berjualan di terminal loka crana dan yang sudah mendaftar sebanyak 25 pedagang,” terangnya.
 
Kata Adi Oka tentu harus ada rambu-rambu yang harus di patuhi pedagang diantaranya pedagang tidak bisa menjual secara eceran, menyediakan katung untuk tempat sampah serta mematuhui protokol kesehatan. Pasar grosir dibuka mulai pukul 10.00 wita pagi sampai pukul 20.00 wita malam hari. ”Dengan dibuka pasar grosir hasil pertanian, pedagang dari luar daerah nanti mencari barang ke Bangli, tentu ini berimbas pada pergerakan ekonomi masyarakat Bangli,” sebutnya.
 
Rencana pasar grosir akan dilauncing pada hari Kamis 24 Juni nanti. Bagi pedagang hanya dikenakan retribusi pasar dan parkir. ”Terkait rencana ini kami tentu akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan selaku otoritas di terminal,” jelasnya. 
wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.