Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terminal Ubung Disidak, 3 Bus Dikandangkan

Lebaran
SIDAK – Tim Gabungan terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan inspeksi mendadak ke Terminal Ubung Denpasar terkait kesiapan armada menjelang Lebaran.

BALI TRIBUNE - Menjelang Lebaran, Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar Selasa sore (6/6). Dalam penertiban itu ada tiga bus dilarang masuk Terminal Ubung karena dianggap tidak layak.

Pantauan wartawan, sekitar 15 bus diperiksa oleh tim penertiban yang dipimpin Kabid Pengendalian dan Oprasional, Ketut Sriawan. Demi keselamatan penumpang saat lebaran, 15 sopir bus yang diperiksa diberikan arahan di belakang Kantor UPT Terminal Ubung. Sriawan juga meminta agar para sopir maupun kenek tidak menjual tiket di tempat.

Sriawan mengatakan, angkutan harus memenuhi tiga komponen, yakni administrasi, keamanan kendaraan, dan adanya tanggap darurat. Untuk yang tidak memenuhi itu tidak akan diizinkan beroperasi. “Kegiatan hari ini tim penertiban dari kepolisan, TNI, dan Satpol PP untuk keselamatan jalan khusus Angkutan Antar Kota Dan Provinsi. Ingin memeriksa sarana angkutan kesiapan menjelang lebaran agar benar-benar mereka mempersiapkan keselamatan yang safety,” ungkapnya.

Dikatakan, terkait tiga bus yang dikandangkan karena ketahuan tidak memiliki hand rem, sabuk pengaman, kacanya retak, bannya juga gundul. Tidak hanya masalah teknis, dalam sidak itu ditemukan bus yang belum membayar pajak dan parahnya ada izin trayeknya sudah kedaluwarsa.

“Hasil pemeriksaan ada beberapa kendaraan yang tidak layak jalan. Ada komponen yang tak terpenuhi. Seperti hand rem. Itu sangat vital apabila di tanjakan itu sangat membahayakan. Sangat terpaksa ada tiga buah kendaraan yang kita keluarkan dari terminal,” ucap Mantan Kepala UPT Terminal Ubung ini.

Sriawan menuturkan bagi tiga bus yang dikandangkan tidak boleh masuk terminal. Dan untuk bus yang belum memenuhi syarat administrasi langsung ditilang oleh pihak kepolisian.

Sementara Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena mengingatkan agar para sopir maupun kernet jangan mengambil penumpang di jalan apalagi memaksa calon penumpang untuk menaiki bus. “Jika sampai ada yang melakukan hal tersebut para sopir dan kernet itu akan ditangkap dibawakan ke kantor polisi,” ujarnya.

 

Optimalisasi

Sementara secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaya mengatakan Mabes Polri mengharapkan optimalisasi pengamanan menghadapi arus mudik salah satunya melalui Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan Bali-Jawa.

Hengky Widjaja menjelaskan, kesiapan pengamanan arus mudik itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral bidang operasional yang dilaksanakan di ASDP Ketapang, Jawa Timur.

Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Unggung Cahyono memimpin sekaligus memberikan arahan dalam rapat yang digelar untuk mewujudkan pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawah 1438 Hijriah tersebut.

Menurut Hengky, dalam arahannya Inspektur Jenderal Unggung mengatakan bahwa puncak mudik diprediksi mulai Jumat (23/6). Untuk itu, ia menekankan kepada Polres Jembrana dan Banyuwangi agar lebih baik dalam memberikan pelayanan dibandingkan tahun 2016.

Hengky menuturkan, dalam arahannya Irjen Unggung juga menekankan kepada Polres Jembrana agar menerapkan pembatas permanen dengan menggunakan pengurai massa (raimas). Selain itu kantong parkir juga dimaksimalkan agar menghindari antrean panjang yang menimbulkan kemacetan.

Hadir dalam rapat linter sektoral itu Kepala Korps Sabhara Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Umar Septiono, Kepala Biro Pembinaan Operasi SOPS Polri Brigadir Jendral Polisi Imam Sugianto, Kepala Biro Operasi Polda Bali dan Jawa Timur, Direktur Lalu Lintas Polda Bali dan jajaran Polres Banyuwangi dan Jembrana.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.