Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpaksa Jual Mahal

Bali Tribune/ PEDAGANG - Para Pedagang kebutuhan bahan pokok dipasar Galiran, Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah pasokan kebutuhan minyak goreng belakangan ini mulai terkendali, namun kini muncul problem baru dimana harga kebutuhan bahan pokok jelang hari raya Galungan, utamanya cabai kini harganya melambung tinggi, karena pasokan cabai yang seret dari petani lokal, bahkan cabai didatangkan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pasokan yang menimpis dipasar pasar utamanya di Pasar Galiran Klungkung.

Harga cabai jelang Galungan dan Kuningan, yang ada di Pasar Galiran, Rabu (1/6/2022), antara harga 65 sampai 75 ribu per Kg. Tapi harga kebutuhan pokok lainnya seperti bawang merah maupun bawang putih relatif stabil. Ditemui di Pasar Galiran, Mangku Astini, pedagang palen palen l Desa Akah ini mengaku menjual Cabai merahnya seharga 70 ribu,sedangkan dia membeli seharga 60 ribu. Pedagang lainnya Bu Rawi  pedagang alamat Cegeng menyatakan harga cabai yang masih hijau senilai 40 ribu.

Namun harga kebutuhan poko lainnya seperti bawang merah berkisar harga Rp 30 ribu, bawang putih sekitar harga Rp 20 ribu. Hal itu ditegaskan pedagang lainnya Bu Ketut Yuliari alamat Desa Besang Kawan. “Cabai yang masih hijau ini harganya cukup dijual Rp 40 ribu,beda dengan yang cabai merah harganya lebih tinggi Rp 70 ribu,” ujar Bu Rawi.

Salah seorang pengunjung Pasar Galiran, Bu Rina, ditemui saat berbelanja kebutuhan pokok beras dan bumbu masak mengaku berapapun harga cabai dia harus beli karena itu perlu. “Walaupun harga cabai mahal ya saya harus beli saja, sebab tanpa cabai makanan tidak ada artinya, tanpa rasa pedas di lidah saat makan kurang joos,” sebutnya seraya berlalu.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.