Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpeleset ke Jurang, Kakek 80 Tahun Luka-luka

Bali Tribune / Kakek Neka (80) berhasil dievakuasi

balitribune.co.id | Gianyar - Meski sudah memiliki jamban, Wayan Neka (80) alias pekak Neka tetap memilih sungai untuk Mandi dan buang air besar. Namun naas, pekak asal Banjar Sala, Pejeng Kawan Tampaksiring ini lupa dengan kondisi fisiknya yang sudah lemah. Apalagi, di muism hujan ini, jalan menuju ke sungai pun licin.  Kamis (20/2) pagi, Pekak Neka pun terpeleset dan jatuh ke jurang dengan kedalaman sekitar 25 Meter. Setelah dievakuasi pria renta ini langung dirarikan ke IGD RSU Sanjiwani Gianyar.

Dari keterangan yang diterima, Peka Neka memang setiap hari ke sungai di pagi hari untuk melakukan aktifitas buang air besar (BAB) ke sungai tersebut. Namun naas, Kamis (20/2) kemarin kakek ini terpeleset dan jatuh ke dasar sungai dengan kedalaman sekitar 25 meter. Beruntung nyawa kakek ini bias diselamatkan, berkat bantuan BPBD, PMI, personeil Polsek Tampaksiring. Kakek ini terpeleset diduga akibat jalanan licin, karena musim hujan dan kakek saat hendak ke sungai masih dalam keadaan pagi-pagi buta, sekitar pukul 05.30 Wita. Kakek Neka mengalami luka di sekujur tubuh karena tergelincir ke dasar jurang. Luka dialami bagian dahi, bahu dan kaki. Sekitar pukul 08.45 Wita kakek Neka berhasil dievakuasi dan dirujuk ke RSUD Sanjiwani.

Kapolsek Tampaksiring, AKP Gusti Putu Dharmanatha ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Korban dirujuk ke RSUD Sanjiwani Gianyar, mengingat kondisi kakek melemah dan membutuhkan perawatan medis yang seius. “Kakek Neka terpeleset saat jalan di belakang rumah, disamping itu kondisi kakek ini sudah pikun-pikunan. Biasanya selalu dalam pengawasan keluarga,” terang AKP Darmanatha. Sedangkan begitu tidak terlihat oleh salah satu keluarga, kakek Neka langsung dicari di sekeliling rumah. “Evakuasi berlangsung dibantu banyak warga, sekarang sedang dirawat di RSUD Sanjiwani,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.