Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati Bali Tahan Kepala DPMPTSP Buleleng

I Made Kuta digiring ke mobil tahanan
Bali Tribune / DITAHAN - Kepala Dinas DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna pink.

balitribune.co.id | Singaraja – Diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan sebagai tersangka itu karena berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Sebelumnya Kuta diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dari pukul 09.00 hingga 10.30 wita sebelum akhirnya dibawa ke Kejati Bali di Denpasar. Ia  digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna pink. 

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan perizinan. 

“Iya dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” jelas Agung Jayalantara.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng. 

Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan IMK sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan tersanga serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.,” jelasnya.

Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera. 

“Namun dalam proses perijinan terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut,” sambungnya.

Eka Sabana menambahkan, dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut sebanyak Rp 2 miliar. Permintaan itu disertai ancaman apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit.

“Dengan ditahannya IMK diharapkan ada efek jera dan perbaikan tata Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,“ tandasnya.

Sementara itu terkait penahanan Kepala Dinas PMPTSP Made Kuta, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan secara resmi pihaknya belum mendapat informasi detail soal itu. Begitu juga dari Kejati Bali, Bupati Sutjidra mengaku belum mendapat penjelasan resmi.

“Saya masih menunggu penjelasana resmi dari Kejati. Kabar ditangkap (Made Kuta) saya juga baru dengar,” kata Bupati Sutjidra, Kamis (20/3).

Atas penahanan Made Kuta itu, Bupati Sutjidra meminta kepada jajarannya di Pemkab Buleleng agar tetap tenang dan menjalankan tugas sebagaimana biasa. Yang terpenting menurut Sutjidra, jajarannya tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Sedang sikap lebih lanjut atas penahanan Made Kuta itu, Sutjidra mengatakan menunggu komunikasi lebih lanjut dengan Kejati Bali.

“Terkait kasus itu (penahanan Made Kuta), kita serahkan kepada Kejati Bali untuk proses hukumnya. Saya sendiri masih menunggu informasi resmi dari Kejati Bali,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Wanita asal Kendari Diduga Dianiaya dan Diperkosa

balitribune.co.id I Denpasar - Seorang wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial DAK (32) diduga menjadi korban penganiayaan brutal sekaligus kekerasan seksual di Denpasar, Bali. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Tukad Badung XVIII B, Senin (15/6/2026) pukul 04.30 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkat Bantuan Polres Jembrana, Ratusan Warga Bisa Menikmati Air Sumur Bor

balitribune.co.id I Negara - Bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, mendapatkan air bersih mungkin menjadi hal yang biasa. Namun bagi ratusan warga Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana, selama bertahun-tahun, harus berjuang mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sadar Berkat Tutur Sastra, Duta Badung Getarkan Wimbakara Taman Penasar PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tokoh Wayan berulangkali mengocok perut ratusan penonton yang memenuhi Kalangan Ratna Kanda, Art Centre, Denpasar serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 bertepatan dengan Umanis Galungan, Kamis (18/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas dan Beragam Promo Menarik di Pesta Kesenian Bali 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi dan pengalaman digital masyarakat selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2026, Telkomsel menghadirkan dukungan infrastruktur jaringan dan layanan pelanggan di kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan mulai Sabtu (13/6) hingga Sabtu (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.