Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati Bali Tahan Kepala DPMPTSP Buleleng

I Made Kuta digiring ke mobil tahanan
Bali Tribune / DITAHAN - Kepala Dinas DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna pink.

balitribune.co.id | Singaraja – Diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan sebagai tersangka itu karena berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Sebelumnya Kuta diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dari pukul 09.00 hingga 10.30 wita sebelum akhirnya dibawa ke Kejati Bali di Denpasar. Ia  digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna pink. 

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan perizinan. 

“Iya dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” jelas Agung Jayalantara.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng. 

Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan IMK sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan tersanga serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.,” jelasnya.

Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera. 

“Namun dalam proses perijinan terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut,” sambungnya.

Eka Sabana menambahkan, dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut sebanyak Rp 2 miliar. Permintaan itu disertai ancaman apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit.

“Dengan ditahannya IMK diharapkan ada efek jera dan perbaikan tata Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,“ tandasnya.

Sementara itu terkait penahanan Kepala Dinas PMPTSP Made Kuta, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan secara resmi pihaknya belum mendapat informasi detail soal itu. Begitu juga dari Kejati Bali, Bupati Sutjidra mengaku belum mendapat penjelasan resmi.

“Saya masih menunggu penjelasana resmi dari Kejati. Kabar ditangkap (Made Kuta) saya juga baru dengar,” kata Bupati Sutjidra, Kamis (20/3).

Atas penahanan Made Kuta itu, Bupati Sutjidra meminta kepada jajarannya di Pemkab Buleleng agar tetap tenang dan menjalankan tugas sebagaimana biasa. Yang terpenting menurut Sutjidra, jajarannya tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Sedang sikap lebih lanjut atas penahanan Made Kuta itu, Sutjidra mengatakan menunggu komunikasi lebih lanjut dengan Kejati Bali.

“Terkait kasus itu (penahanan Made Kuta), kita serahkan kepada Kejati Bali untuk proses hukumnya. Saya sendiri masih menunggu informasi resmi dari Kejati Bali,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.