Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Kasus SPT Tahunan, Notaris KNS Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 M

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Notaris KNS telah tuntas mengembalikan kerugian negara ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negri Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang notaris berinisial KNS yang sebelumnya tersandung kasus persoalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan. KNS telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp1.457.784.414 termasuk denda yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Atas tuntasnya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Ia memastikan putusan pengadilan yang meminta agar KNS mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.230.000.000 telah tuntas dilakukan.

“Memang pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan tuntas keseluruhan pada Jumat (26/5/2023). Artinya seluruh kerugian negara yang ditimbulkan untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja,oleh KNS telah selesai dilakukan,”jelas Alit Ambara.

Kendati demikian menurutnya, upaya banding telah dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat batas waktu pengembalian kerugian negara dengan ketentuan banding berselisih waktu beberapa hari.

“Namun demikian itikad baik pengembalian kerugian negara itu pasti akan menjadi pertimbangan dalam proses banding nantinya,”imbuh Alit Ambara Pidada.

Sementara itu,KSN mengaku sejak awal telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya karena dianggap merugikan negara dalam konteks pendapatan negara berupa pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan 2016.

Namun karena ada perbedaan cara menghitung besaran pajak yang harus dia tanggung,persoalan tersebut menjadi kasus hukum.Karena itu,kata dia,sebagai pihak yang taat hukum terlebih sebagai notaris yang telah lama malang melintang,ia mengaku akan tetap mematuhi keputusan yang berlaku.“ Jadi bukan tidak mau membayar pajak penghasilan tetapi saya masih menunggu penghitungan yang tepat untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan,karena selama ini Ada perbedaan perhitungan.Dan buktinya untuk pengembalian keuangan negara sebagai mana putusan pengadilan sudah selesai saya lakukan.Dan itu sebagai bentuk pandangan positif saya terhadap hukum yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang baik,”kata KNS.

Hanya saja soal tuduhan penggelapan pajak,KNS menyatakan ada beberapa yang perlu ia luruskan untuk tidak menimbulkan kesalahan persepsi ditengah masyarakat.Menurut dia,pajak yang digelapkan seperti tuduhan yang disematkan kepadanya hanya berkisar soal pajak penghasilan.”Perkara ini sebenarnya hanya soal pajak penghasilan.Apa ini sebab kelalaian sehingga hitung-hitungan soal pajak menjadi kasus hukum?.Namun yang perlu saya tegaskan bahwa ini hanya soal pajak penghasilan dan bukan pajak dari klien, Saya sebagai warga negara yang baik harus taat pajak tetapi penghitungan yang rasional,”terang pemilik usaha The Winner ini.

Menurut KNS,dalam urusan pajak terkait dengan profesinya sebagai Notaris sangat erat berurusan dengan pajak klien yang harus dibayarkan kepada Negara. Dalam hal ini,KNS meyakinkan pajak klien selama melakukan transaksi di kantornya seluruhnya sudah terbayarkan.

“Sekali lagi dugaan penggelapan pajak ini bukan pajak dari klien namun ini murni pajak penghasilan dari banyak usaha yang saya jalankan selain sebagai notaris,”imbuhhnya.

Sebelumnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja, Kamis (17/5/2023) KNS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sehingga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.457.784.414.

wartawan
CHA
Category

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.