Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Kasus SPT Tahunan, Notaris KNS Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 M

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Notaris KNS telah tuntas mengembalikan kerugian negara ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negri Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang notaris berinisial KNS yang sebelumnya tersandung kasus persoalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan. KNS telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp1.457.784.414 termasuk denda yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Atas tuntasnya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Ia memastikan putusan pengadilan yang meminta agar KNS mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.230.000.000 telah tuntas dilakukan.

“Memang pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan tuntas keseluruhan pada Jumat (26/5/2023). Artinya seluruh kerugian negara yang ditimbulkan untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja,oleh KNS telah selesai dilakukan,”jelas Alit Ambara.

Kendati demikian menurutnya, upaya banding telah dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat batas waktu pengembalian kerugian negara dengan ketentuan banding berselisih waktu beberapa hari.

“Namun demikian itikad baik pengembalian kerugian negara itu pasti akan menjadi pertimbangan dalam proses banding nantinya,”imbuh Alit Ambara Pidada.

Sementara itu,KSN mengaku sejak awal telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya karena dianggap merugikan negara dalam konteks pendapatan negara berupa pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan 2016.

Namun karena ada perbedaan cara menghitung besaran pajak yang harus dia tanggung,persoalan tersebut menjadi kasus hukum.Karena itu,kata dia,sebagai pihak yang taat hukum terlebih sebagai notaris yang telah lama malang melintang,ia mengaku akan tetap mematuhi keputusan yang berlaku.“ Jadi bukan tidak mau membayar pajak penghasilan tetapi saya masih menunggu penghitungan yang tepat untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan,karena selama ini Ada perbedaan perhitungan.Dan buktinya untuk pengembalian keuangan negara sebagai mana putusan pengadilan sudah selesai saya lakukan.Dan itu sebagai bentuk pandangan positif saya terhadap hukum yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang baik,”kata KNS.

Hanya saja soal tuduhan penggelapan pajak,KNS menyatakan ada beberapa yang perlu ia luruskan untuk tidak menimbulkan kesalahan persepsi ditengah masyarakat.Menurut dia,pajak yang digelapkan seperti tuduhan yang disematkan kepadanya hanya berkisar soal pajak penghasilan.”Perkara ini sebenarnya hanya soal pajak penghasilan.Apa ini sebab kelalaian sehingga hitung-hitungan soal pajak menjadi kasus hukum?.Namun yang perlu saya tegaskan bahwa ini hanya soal pajak penghasilan dan bukan pajak dari klien, Saya sebagai warga negara yang baik harus taat pajak tetapi penghitungan yang rasional,”terang pemilik usaha The Winner ini.

Menurut KNS,dalam urusan pajak terkait dengan profesinya sebagai Notaris sangat erat berurusan dengan pajak klien yang harus dibayarkan kepada Negara. Dalam hal ini,KNS meyakinkan pajak klien selama melakukan transaksi di kantornya seluruhnya sudah terbayarkan.

“Sekali lagi dugaan penggelapan pajak ini bukan pajak dari klien namun ini murni pajak penghasilan dari banyak usaha yang saya jalankan selain sebagai notaris,”imbuhhnya.

Sebelumnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja, Kamis (17/5/2023) KNS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sehingga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.457.784.414.

wartawan
CHA
Category

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.