Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah Ditahan

Bali Tribune/ Terdakwa mengenakan rompi merah (tengah) diapit penasihat hukumnya saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung pada Rabu (3/3).
balitribune.co.id | Badung - Hanya dalam tempo waktu kurang lebih tiga bulan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di kawasan Badung.  
 
Dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih tersebut, korps Adhyaksa yang dipimpin I Ketut Maha Agung telah menetapkan seorang tersangka. 
 
Bahkan, tersangka atas nama Ida Bagus Gede Subamia (33), yang bertugas pada bagian marketing dan mengurus kredit ini, langsung dijebloskan sel tahanan di Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, pada Rabu (3/3). 
 
"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN di wilayah Badung," terang Kepala Kejari  Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. 
 
Dijelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit dan uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas Bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. 
 
Mirisnya, uang tersebut dihabiskan terdakwa untuk bermain judi online. "Jadi tersangka memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit fiktif. Juga debitur yang sudah lunas kreditnya tapi pelunasannya tidak disetorkan tersangka. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online, " kata mantan Kajari Sorong, Papua ini. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Maha Agung, tersangka akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan. Untuk penahanan, tersangka kelahiran Kuta, Badung 20 April 1987 ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan. Sebelumnya tersangka sudah dilakukan test swab, dan hasilnya negatif," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu,  Kadek Agus Suparman dan Gede Manik Yogi Artha selaku penasihat hukum terdakwa  mengatakan pihaknya tengah berusaha mengajukan penahanan tersangka ke pihak Kejari Badung. 
 
"Sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHAP, kami akan mengajukan penahanan. Pertimbangan nya, beliau (tersangka) kooperatif dan tidak berusaha menghilang barang bukti. Mungkin rencananya besok (hari ini -red) kami akan mengajukan penahanan," kata Agus. 
 
Terkait apakah ada orang yang lain yang akan ikut diseret dalam kasus ini, Agus mengatakan pihak menyerahkan hal tersebut ke pihak penyidik Kejaksaan. "Untuk sementara ini, belum ada pihak yang terlibat masih sebatas saksi-saksi. Ke depannya, karena ini proses yang masih panjang, mungkin ada keterkaitan pihak lain namun itu murni kewenangan Jaksa," katanya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.