Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah Ditahan

Bali Tribune/ Terdakwa mengenakan rompi merah (tengah) diapit penasihat hukumnya saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung pada Rabu (3/3).
balitribune.co.id | Badung - Hanya dalam tempo waktu kurang lebih tiga bulan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di kawasan Badung.  
 
Dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih tersebut, korps Adhyaksa yang dipimpin I Ketut Maha Agung telah menetapkan seorang tersangka. 
 
Bahkan, tersangka atas nama Ida Bagus Gede Subamia (33), yang bertugas pada bagian marketing dan mengurus kredit ini, langsung dijebloskan sel tahanan di Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, pada Rabu (3/3). 
 
"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN di wilayah Badung," terang Kepala Kejari  Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. 
 
Dijelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit dan uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas Bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. 
 
Mirisnya, uang tersebut dihabiskan terdakwa untuk bermain judi online. "Jadi tersangka memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit fiktif. Juga debitur yang sudah lunas kreditnya tapi pelunasannya tidak disetorkan tersangka. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online, " kata mantan Kajari Sorong, Papua ini. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Maha Agung, tersangka akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan. Untuk penahanan, tersangka kelahiran Kuta, Badung 20 April 1987 ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan. Sebelumnya tersangka sudah dilakukan test swab, dan hasilnya negatif," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu,  Kadek Agus Suparman dan Gede Manik Yogi Artha selaku penasihat hukum terdakwa  mengatakan pihaknya tengah berusaha mengajukan penahanan tersangka ke pihak Kejari Badung. 
 
"Sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHAP, kami akan mengajukan penahanan. Pertimbangan nya, beliau (tersangka) kooperatif dan tidak berusaha menghilang barang bukti. Mungkin rencananya besok (hari ini -red) kami akan mengajukan penahanan," kata Agus. 
 
Terkait apakah ada orang yang lain yang akan ikut diseret dalam kasus ini, Agus mengatakan pihak menyerahkan hal tersebut ke pihak penyidik Kejaksaan. "Untuk sementara ini, belum ada pihak yang terlibat masih sebatas saksi-saksi. Ke depannya, karena ini proses yang masih panjang, mungkin ada keterkaitan pihak lain namun itu murni kewenangan Jaksa," katanya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

LSD Serang Sapi, Distan Buleleng Perketat Karantina

balitribune.co.id | Singaraja - Virus Lumpy Skin Disease (LSD) resmi terdeteksi di Kabupaten Buleleng. Dua ekor sapi di Kecamatan Gerokgak ditemukan terindikasi terjangkit penyakit kulit infeksius tersebut. Menanggapi temuan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bergerak cepat dengan menerapkan karantina wilayah di lokasi terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.