Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah Ditahan

Bali Tribune/ Terdakwa mengenakan rompi merah (tengah) diapit penasihat hukumnya saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung pada Rabu (3/3).
balitribune.co.id | Badung - Hanya dalam tempo waktu kurang lebih tiga bulan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di kawasan Badung.  
 
Dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih tersebut, korps Adhyaksa yang dipimpin I Ketut Maha Agung telah menetapkan seorang tersangka. 
 
Bahkan, tersangka atas nama Ida Bagus Gede Subamia (33), yang bertugas pada bagian marketing dan mengurus kredit ini, langsung dijebloskan sel tahanan di Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, pada Rabu (3/3). 
 
"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN di wilayah Badung," terang Kepala Kejari  Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. 
 
Dijelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit dan uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas Bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. 
 
Mirisnya, uang tersebut dihabiskan terdakwa untuk bermain judi online. "Jadi tersangka memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit fiktif. Juga debitur yang sudah lunas kreditnya tapi pelunasannya tidak disetorkan tersangka. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online, " kata mantan Kajari Sorong, Papua ini. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Maha Agung, tersangka akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan. Untuk penahanan, tersangka kelahiran Kuta, Badung 20 April 1987 ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan. Sebelumnya tersangka sudah dilakukan test swab, dan hasilnya negatif," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu,  Kadek Agus Suparman dan Gede Manik Yogi Artha selaku penasihat hukum terdakwa  mengatakan pihaknya tengah berusaha mengajukan penahanan tersangka ke pihak Kejari Badung. 
 
"Sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHAP, kami akan mengajukan penahanan. Pertimbangan nya, beliau (tersangka) kooperatif dan tidak berusaha menghilang barang bukti. Mungkin rencananya besok (hari ini -red) kami akan mengajukan penahanan," kata Agus. 
 
Terkait apakah ada orang yang lain yang akan ikut diseret dalam kasus ini, Agus mengatakan pihak menyerahkan hal tersebut ke pihak penyidik Kejaksaan. "Untuk sementara ini, belum ada pihak yang terlibat masih sebatas saksi-saksi. Ke depannya, karena ini proses yang masih panjang, mungkin ada keterkaitan pihak lain namun itu murni kewenangan Jaksa," katanya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.