Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Penggelapan Pajak PBB-P2 Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

DILIMPAHKAN - Tersangka I Ketut Suryana (kanan) saat dilimpahkan ke Kejari Tabanan.

BALI TRIBUNE -  Tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB tahun 2017 oleh salah seorang oknum PNS dilingkungan Pemkab Tabanan bernama I Ketut Suryana akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (6/9). Dengan begitu tersangka mulai ditahan hingga proses persidangan dimulai.

Berdasarkan informasi, seorang PNS yang bertugas di Badan Keuangan Daerah Tabanan Bagian Administrasi Umum di UPT PBB-2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur bernama I Ketut Suryana alias Pak Edi melakukan penggelapan atau korupsi terhadap dana pembayaran PBB-P2 dan BPHTB yang dilakukan oleh salah seorang warga bernama Drh. Desak Putu Eka Sutrisnawathy. Dana sebesar Rp 232.200.000 tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya hingga hal tersebut terungkap saat korban melakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Banjar Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut sudah dilimpahkan berkasnya je Kejari Tabanan sehingga langsung dilakukan penahanan hingga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. "Tersangka kita titip di LP Kelas II Tabanan mulai hari ini (kemarin, Red)," tegasnya.

Ia memaparkan, perkara itu bermula ketika tersangka menguruskan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB korban namun dana tersebut nyatanya tidak disetorkan dan digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk menutupi perbuatannya tersangka pun membuat tanda pembayaran palsu dengan memalsukan tandatangan serta stempel instansi. "Peristiwa itu terjadi di tahun 2017 dan terungkap di tahun akhir tahun 2017," imbuhnya.

Ambara menambahkan jika setelah korban melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian, tersangka sempat mengembalikan uang pembayaran pajak itu ke kas daerah namun perkara tetap dilanjutkan. Bersama tersangka, pihak penyidik Polres Tabanan juga turut melimpahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, I Made Artayasa juga mengatakan bahwa tersangka sempat melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah hanya saja perkara tetap lanjut karena sudah masuk ke pihak kepolisian. "Tersangka memang sempat syok dan bertanya kenapa sudah mengembalikan kerugian kok masih lanjut, tetapi kita jelaskan," ungkapnya.

Memang kata dia uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dimana ketika itu tersangka menggelar upacara adat berupa acara telubulanin cucunya dan tidak memiliki uang. "Jadi uang itu yang dipakai," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Siswa SMK Pariwisata Mengwi Dapat Edukasi Keselamatan Berkendara, Wujudkan Generasi #Cari_Aman

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali terus konsisten memperkuat komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, tim Safety Riding Astra Motor Bali hadir menyambangi SMK Pariwisata Mengwi, Sabtu (13/6/2026) guna memberikan edukasi dan pembekalan berkendara yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.