Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Penggelapan Pajak PBB-P2 Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

DILIMPAHKAN - Tersangka I Ketut Suryana (kanan) saat dilimpahkan ke Kejari Tabanan.

BALI TRIBUNE -  Tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB tahun 2017 oleh salah seorang oknum PNS dilingkungan Pemkab Tabanan bernama I Ketut Suryana akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (6/9). Dengan begitu tersangka mulai ditahan hingga proses persidangan dimulai.

Berdasarkan informasi, seorang PNS yang bertugas di Badan Keuangan Daerah Tabanan Bagian Administrasi Umum di UPT PBB-2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur bernama I Ketut Suryana alias Pak Edi melakukan penggelapan atau korupsi terhadap dana pembayaran PBB-P2 dan BPHTB yang dilakukan oleh salah seorang warga bernama Drh. Desak Putu Eka Sutrisnawathy. Dana sebesar Rp 232.200.000 tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya hingga hal tersebut terungkap saat korban melakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Banjar Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut sudah dilimpahkan berkasnya je Kejari Tabanan sehingga langsung dilakukan penahanan hingga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. "Tersangka kita titip di LP Kelas II Tabanan mulai hari ini (kemarin, Red)," tegasnya.

Ia memaparkan, perkara itu bermula ketika tersangka menguruskan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB korban namun dana tersebut nyatanya tidak disetorkan dan digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk menutupi perbuatannya tersangka pun membuat tanda pembayaran palsu dengan memalsukan tandatangan serta stempel instansi. "Peristiwa itu terjadi di tahun 2017 dan terungkap di tahun akhir tahun 2017," imbuhnya.

Ambara menambahkan jika setelah korban melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian, tersangka sempat mengembalikan uang pembayaran pajak itu ke kas daerah namun perkara tetap dilanjutkan. Bersama tersangka, pihak penyidik Polres Tabanan juga turut melimpahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, I Made Artayasa juga mengatakan bahwa tersangka sempat melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah hanya saja perkara tetap lanjut karena sudah masuk ke pihak kepolisian. "Tersangka memang sempat syok dan bertanya kenapa sudah mengembalikan kerugian kok masih lanjut, tetapi kita jelaskan," ungkapnya.

Memang kata dia uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dimana ketika itu tersangka menggelar upacara adat berupa acara telubulanin cucunya dan tidak memiliki uang. "Jadi uang itu yang dipakai," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.