Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Gianyar Ditahan

Bali Tribune / KORUPSI - Mantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019.

balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata (55) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019. Pada saat itu, mantan anggota DPRD Gianyar ini menjabat sebagai Ketua Umum KONI Gianyar periode 2019 - 2022. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp3.643.621.414,19.

"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan resmi dari Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah,” ungkapnya, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp25.357.759.000. Dana sebanyak itu seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV 2019 di Tabanan. Namun tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menginstruksikan pergeseran anggaran tanpa izin. Penyimpangan dana meliputi, pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah, pengeluaran dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengeluaran melebihi batas anggaran yang telah ditentukan. dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka menggunakan sebagian dana hibah tanpa mengacu pada RAB yang telah disepakati,” terang alumni Akpol Tahun 2006 ini.

Tersangka memanfaatkan program-program yang tidak terlaksana dan sisa anggaran kegiatan lainnya untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Selain itu, mantan pengurus Laskar Kuda Jingkrak, sebutan untuk suporter sepak bola Persegi Gianyar ini juga sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar dalam pengelolaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Arif Batubara menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus korupsi ini membuktikan keseriusan Polda Bali dalam mendukung program Astacita Presiden RI untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di lingkungannya untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan hingga tuntas,” pungkasnya.

wartawan
RAY

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.