Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Gianyar Ditahan

Bali Tribune / KORUPSI - Mantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019.

balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata (55) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019. Pada saat itu, mantan anggota DPRD Gianyar ini menjabat sebagai Ketua Umum KONI Gianyar periode 2019 - 2022. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp3.643.621.414,19.

"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan resmi dari Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah,” ungkapnya, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp25.357.759.000. Dana sebanyak itu seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV 2019 di Tabanan. Namun tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menginstruksikan pergeseran anggaran tanpa izin. Penyimpangan dana meliputi, pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah, pengeluaran dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengeluaran melebihi batas anggaran yang telah ditentukan. dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka menggunakan sebagian dana hibah tanpa mengacu pada RAB yang telah disepakati,” terang alumni Akpol Tahun 2006 ini.

Tersangka memanfaatkan program-program yang tidak terlaksana dan sisa anggaran kegiatan lainnya untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Selain itu, mantan pengurus Laskar Kuda Jingkrak, sebutan untuk suporter sepak bola Persegi Gianyar ini juga sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar dalam pengelolaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Arif Batubara menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus korupsi ini membuktikan keseriusan Polda Bali dalam mendukung program Astacita Presiden RI untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di lingkungannya untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan hingga tuntas,” pungkasnya.

wartawan
RAY

Bupati Satria Pantau Pasar Galiran, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung kegiatan monitoring stok dan harga pangan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Senin (9/3/2026). Monitoring dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Pencanangan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pencanangan gerakan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Layani 1,1 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Pergerakan penumpang pada Lebaran 2026 (1447 H) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diprediksi akan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Diprediksi, pada periode Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melayani sebanyak 1.130.436 pergerakan penumpang dan sebanyak 6.742 pergerakan pesawat.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Memukau! Ini Deretan 10 Ogoh-Ogoh yang Melaju ke Final Festival Singasana III

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat kreativitas dan kebersamaan generasi muda Tabanan kembali bergelora menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. Sebanyak 10 ogoh-ogoh terbaik karya Sekaa Teruna dari masing-masing kecamatan dipastikan akan meramaikan puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang digelar pada 15 Maret 2026 di pusat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kelating Berswadaya Perbaiki Jalan Jebol

balitribune.co.id I Tabanan - Warga Desa Adat Kelating di Kecamatan Kerambitan berswadaya agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di lingkungan Banjar Dauh Jalan yang jebol sebulan lalu. Upaya mandiri yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) ini dilakukan lantaran kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.