Tersangka Korupsi LPD Unggasan Dilimpahkan ke Kejaksaan | Bali Tribune
Diposting : 22 August 2022 22:47
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune/ TERSANGKA - Penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Drs Ngurah Sumaryana, MM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8).

balitribune.co.id | Denpasar -  Penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Drs Ngurah Sumaryana, MM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan, tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak 5 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Dit Reskrimsus kemudian melakukan tahap II, yaitu penyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan, seperti uang tunai Rp80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 sertifikat, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, satu bundle Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor : 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, satu bundle foto copy Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Capem Nusa Dua Nomor : 032 02.52.00477-6 atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01-01-2013 s/d 31-12-2017, perjanjian kredit sebanyak 29 buah, satu bundel transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.

Selain itu, satu bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan all – lainnya rekening Nomor : 1.50.99 terkait pencatatan pengeluaran kas atas investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung Taxi) tanggal 16 Mei 2017, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung property dan rumah) tanggal 16 Mei 2017, dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Pujut, Lombok Tengah tanggal 19 Mei 2013, dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian tanah kosong untuk pengembangan di Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah tanggal 27 April 2015, dua lembar foto copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, dua lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu dan satu buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. "Tersangka dan barang bukti sebanyak itu sudah kita kirim kepada pihak JPU," ungkapnya.
 
Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat tersangka menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya melakukan kebijakan dan atas kebijakan tersebut melahirkan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan.

Semua kebijakan dan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana yang disebutkan dalam  Pasal 7 Ayat (1) huruf b “memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, Ayat (2) “Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prisnsip kehati-hatian pengelolaan LPD, Pasal 8 Ayat (1) “LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum dimanapun. "Jadi, pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terangnya.