Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi LPD Unggasan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/ TERSANGKA - Penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Drs Ngurah Sumaryana, MM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8).



balitribune.co.id | Denpasar -  Penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Drs Ngurah Sumaryana, MM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan, tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak 5 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Dit Reskrimsus kemudian melakukan tahap II, yaitu penyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan, seperti uang tunai Rp80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 sertifikat, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, satu bundle Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor : 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, satu bundle foto copy Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Capem Nusa Dua Nomor : 032 02.52.00477-6 atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01-01-2013 s/d 31-12-2017, perjanjian kredit sebanyak 29 buah, satu bundel transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.

Selain itu, satu bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan all – lainnya rekening Nomor : 1.50.99 terkait pencatatan pengeluaran kas atas investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung Taxi) tanggal 16 Mei 2017, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung property dan rumah) tanggal 16 Mei 2017, dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Pujut, Lombok Tengah tanggal 19 Mei 2013, dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian tanah kosong untuk pengembangan di Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah tanggal 27 April 2015, dua lembar foto copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, dua lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu dan satu buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. "Tersangka dan barang bukti sebanyak itu sudah kita kirim kepada pihak JPU," ungkapnya.
 
Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat tersangka menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya melakukan kebijakan dan atas kebijakan tersebut melahirkan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan.

Semua kebijakan dan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana yang disebutkan dalam  Pasal 7 Ayat (1) huruf b “memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, Ayat (2) “Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prisnsip kehati-hatian pengelolaan LPD, Pasal 8 Ayat (1) “LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum dimanapun. "Jadi, pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terangnya.

wartawan
RAY
Category

Intervensi Layanan Kesehatan Masyarakat, TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian, Kelurahan Padangsambian, Jumat (3/10). Diperuntukkan sebagai salah satu langkah untuk intervensi dalam hal kesehatan, pencegahan stunting dan pemberdayaan di masyarakat, secara resmi kegiatan dibuka Sekretaris I TP PKK, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Tampilkan Produk Unggulan di Ajang Bergengsi Innacraft 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, hadir langsung dalam pelaksanaan Pameran Innacraft Tahun 2025  yang berlangsung di Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta, Kamis, (2/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.