Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dipolisikan Aktivis Anak

Bali Tribune / Siti Sapura alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti berinisial MKD (58) dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diadukan oleh Aktivitas Anak Siti Sapura alias Ipung melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 0150/23/V/IP/2023/Dps.Bali tanggal 23 Mei 2023.

Laporan tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Kompolnas RI, Menteri PPPA, Kabid Humas Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali, Kabidhukum Polda Bali, dan Irwasda Polda Bali. 

Penyidik Subdit IV PPA Dit Rekrimum Polda Bali memanggil Siti Sapura untuk dimintai keterangan di Mapolda Bali, Senin (19/6). Kepada wartawan, Ipung mengaku dicecar 16 pertanyaan. Mulai dari identitas, alamat dan foto terduga pelaku, juga identitas dan foto korban berinisial JGB berikut anak yang dilahirkan dari kasus ini, hingga kronologinya.

"Saya diinterogasi sebagai saksi yang memberikan informasi tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saya berikan foto korban dan anaknya, dan alamat lengkap terduga pelaku, semoga membuat polisi bekerja cepat," ungkapnya.

Dijelaskan Ipung, terduga pelaku yang merupakan seorang tokoh masyarakat di Ungasan, Kuta Selatan mengenal korban saat masih duduk di bangku kelas II sebuah SMP Negeri di Kintamani, Bangli. Sejak saat itu, suami dari seorang anggota DPRD ini diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun saat itu pada tahun 2020. Akibatnya, JGB hamil dan terpaksa putus sekolah. Gadis itu pun melahirkan anak pada 23 Juni 2021.

Sekarang korban sudah berusia 18 tahun dan anaknya berusia dua tahun. GMK memberinya apartemen mewah untuk ditinggali bersama sang anak di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, serta fasilitas kendaraan berupa mobil Honda Brio. Tetapi, pelaku tidak tinggal bersama di sana melainkan hanya kadang-kadang menengok.

"Misalnya korban dinikahi atau tidak, tetap tidak dibenarkan orang sudah dewasa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur 18 tahun. Selain itu pemberian fasilitas juga bisa dinilai sebagai bujuk rayu, perbuatan itu jelas ada pasal pidananya," katanya.

Menurut Ipung, perbuatan GMK disebut bisa dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014, Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua dari UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Wanita yang pernah menangani kasus kematian Angeline itu berharap Kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini dalam penyelidikan.

"Karena seorang anak harus diselamatkan dan diberi perlindungan demi masa depannya," ujarnya.

Ipung berharap menginvestigasi soal bagaimana korban bisa bertemu terduga pelaku, padahal asal mereka yang berjauhan yakni Bangli dan Badung. Jangan sampai ada perantara yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang. Ipung mengaku saat ini belum mengetahui situasi dan keberadaan korban. Lantaran setelah berita terkait dugaan persetubuhan ini beredar, JGB sempat pindah ke Jimbaran. Selanjutnya pindah lagi setelah berita GMK jadi tersangka reklamasi. Sementara itu, GMK yang dikonfirmasi wartawan soal kasus ini belum memberikan respons.

wartawan
RAY
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.