Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

pipa bocor
Bali Tribune / PERBAIKAN - Petugas PAM Tirta Sanjiwani melakukan perbaikan pipa distribusi di wilayah Tebongkang, Ubud. Foto 2 : Kondisi semburan air bercampur lumpur mengenai lapak dan barang dagangan warga.

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam itu sempat mengundang perhatian masyarakat setelah video semburan air bercampur lumpur mengenai lapak dan barang dagangan warga beredar luas di berbagai platform media sosial. Petugas PAM Tirta Sanjiwani bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan perbaikan.

Kebocoran itu terjadi karena pipa induk yang tertanam mengalami pecah. Pihak PMTS menduga karena  kondisi pipa yang sudah tua diperparah dengan beban diatasnya. Namun, syukurnya  dalam waktu singkat, kebocoran berhasil diatasi sehingga tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan terhadap layanan distribusi air kepada pelanggan. 

Direktur Utama PAM Tirta Sanjiwani, Wayan Suastika,  Kamis (4/6/2026) menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian terhadap dampak yang dialami pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Menurutnya, koordinasi dengan pedagang terdampak telah dilakukan melalui Divisi Pelayanan Ubud. Penyelesaian ganti rugi pun telah dicapai berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pihak yang mengalami kerugian.

Dengan selesainya penanganan teknis maupun administrasi, aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kembali berjalan normal. PAM Tirta Sanjiwani juga memastikan pelayanan air bersih kepada pelanggan tetap berlangsung sebagaimana mestinya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebocoran jaringan di wilayahnya.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.