Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terseret Arus dan Kandas di Selat Bali, Penumpang Kapal Dievakusi

Bali Tribune / TERSERET – KMP Agung Samudera XVIII terseret arus di perairan Selat Bali, Minggu (11/2/2024), beruntung seluruh penumpang dan muatan kapal berhasil diselamatkan.

balitribune.co.id | NegaraKondisi cuaca di perairan Selat Bali memang sulit diprediksi. Hal ini menyebabkan sering terjadi kecelakaan laut di lintas penyeberangan Jawa-Bali ini. Teranyar gangguan penyeberangan kembali terjadi, Minggu (11/2) siang.

Sekitar pukul 12.25 KMP Agung Samudra XVIII diduga terseret arus kuat saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk. Kapal yang dinahkodai oleh Suwoko tersebut sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Ketapang sekitar pukul 11.15 WIB.

Kasat Polairud Polres Jembrana AKP I Nyoman Arnama Susanto mengatakan saat di tengah pelayaran di Selat Bali, kapal tiba-tiba terbawa arus kuat ke arah Utara. Kapal akhirnya kandas di perairan dangkal Selatan lampu suar Tanjung Pasir.

"Diduga karena arus laut yang sangat kuat, kapal terseret ke arah Utara dan kandas di Selatan lampu suar Tanjung Pasir," ujarnya.

Kapal tersebut membawa muatan 4 unit trailer, 3 unit truk besar, 1 unit truk kecil, 2 unit kendaraan kecil, 5 unit sepeda motor, dan 42 orang penumpang.

Seluruh penumpang yang berada di atas kapal menurutnya dievakuasi ke Pelabuhan Gilimanuk. Seluruh penumpang maupun awak kapal dipastikan selamat.

“Kami telah mengevakuasi penumpang yang dibantu oleh Pos TNI AL Gilimanuk. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” jelasnya.

Saat ini menurutnya kapal tersebut masih berada di lokasi kandas dan menunggu air pasang untuk dilakukan olah gerak.

“Penumpang sementara ditempatkan di ruang tunggu ASDP Gilimanuk.” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.