Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Guide Ilegal dan Kendaraan Tak Tertib Administrasi

Razia
RAZIA - Satpol PP dan Kesatuan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar razia di jalur wisata ke Bedugul, Kamis (6/9).

Tabanan, Bali Tribune

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kesatuan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar razia gabungan di jalur wisata ke Bedugul, tepatnya memasuki Wilayah Desa Luwus, Kecamatan Baturiti Tabanan, Kamis (6/9).

Razia ini khusus menertibkan lalulintas angkutan jalan sesuai UU No 22 tahun 2009. Begitu pula menertibkan pramuwisata sesuai dengan Perda No 5 tahun 2016 bahwa setiap pramuwisata harus mempunyai izin yang jelas. Hal ini guna mengantisipasi adanya kendaraan dan guide ilegal sehingga pariwisata di Bali tetap berjalan dengan tertib.

Kepala Sesi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi I Ketut Pongreals Languaga didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishubkominfo I Ketut Gede Subagiarta menjelaskan razia yang secara rutin telah dilaksanakan ini guna menertibkan daerah wilayah Bali yang saat ini sebagai sentra pariwisata dunia. Selain itu razia ini digelar untuk menegakkan Perda No 8 tahun 2000 tentang pembatasan masuknya angkutan luar ke Bali. "Hal ini kami lakukan sebagai antisipasi adanya kendaraan atau guide ilegal yang mengganggu kenyaman dalam berpariwisata," tegas Pongres.

Biasanya pelanggaran yang paling banyak ditemui dimana angkutan pribadi sebagian besar dikomersilkan, sehingga izinnya tersebut jelas tidak ada. Ada pula ketika segala kelengkapan baik itu kartu pengawasan angkutan sewa atau kartu pengawasan angkutan pariwisata telah ada, Guidenya sendiri yang bermasalah tidak mempunyai kartu tanda pengenal pramuwisata. "Sehingga dalam 1 kendaraan itu, bisa saja 3 mereka melanggar," ujarnya.

Tidak hanya itu saja yang ditertibkan. Kembali lagi ke Perda No 8 tahun 2000 tentang pembatasan masuknya angkutan luar ke Bali. Hal ini diperiksa dimana jika ada kendaraan angkutan barang plat luar yang menetap di Bali dan umurnya sudah diatas 5 tahun harus diproses ke pengadilan, dan dibawah 5 tahun harus dilakukan mutasi ganti plat. "Karena ini ada larangan Perda bahwa dilarang memasukan kendaraan plat luar diatas umur 5 tahun," tambahnya.

Di sisi lain, menurut Subagiarta, pihaknya mengakui sampai saat ini banyak masyarakat yang kucing-kucingan terhadap kendaraan pribadi yang dikomersilkan ketika terjaring. Dimana jelas-jelas mengajak tamu, namun di bilang keluarganya dengan berbagai tipu daya. "Nah ini banyak yang dilakukan oleh masyarakat Domestik, kalau yang asing pasti mereka sewa," jelasnya.

Bagi pelanggar yang terjaring razia akan disuruh sidang tipiring dipengadilan negeri Tabanan. Untuk yang melanggar terhadap Sat Pol PP menghadiri sidang pada Selasa (18/9). Sedangkan yang melanggar Dinashubkominfo menghadiri sidang, Kamis (20/9). Bisa saja dalam pelanggaran ini dikenakan ancaman hukuman bagi yang melanggar. Seperti melanggar UU LLAJ pidana 3 bulan denda Rp, 200 ribu. Sedangkan bagi yang melanggar perda No 8 kurungan 3 Bulan dan Denda 5 Juta. Serta bahi yang melanggar Perda Pramuwisata kurungan 3 bulan denda 50 Juta. "Hal ini tergantung nanti dari keputusan hakim," tambah Subagiarta.

Untuk saat ini meskipun sudah berulang kali melaksanakan razia masih saja banyak pelanggar. Dan belasan pelanggar yang terjaring seperti melanggar UU LLAJ total ada 18 kendaraan. Ada yang kendaraan tanpa izin 13, mati kir 4, mati izin kendaraan 1. Sedangkan yang melanggar perda no 8 ada 10 kendaraan dimana 7 kendaraan disidak tipiring jelas-jelas tidak mempunya izin , 3 pelangar diberikan surat pemanggilan. "Ada pula tiga orang Guide yang belum punya tanda pengenal. Jadi total keseluruhan ada 31.

Salah seorang pelanggar Dedi Maks (28), alamat Ubung Kaja Denpasar terjaring razia karena belum bisa menunjukkan kartu pengawasan angkutan sewa, dimana kendaraan pihak Hotel Royal Hardys Kuta. "Ya saya kan sopir, saya tidak tahu kendaraan ini diberikan sama pihak hotel. Saya masih hubungi pihak hotel agar tidak terjaring," ujarnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.