Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertipu Mafia Pengembang, Rumah Lunas SHM Tak Jelas

Bali Tribune/ KETERANGAN - Monika Pandiangan (berkaca mata) bersama rekannya saat di Polres Buleleng usai memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Balitribune.co.id | Singaraja - Mafia pengembang perumahan belakangan mulai marak. Banyak korban yang dirugikan dan lebih memilih melaporkan kasusnya ke polisi. Sayang, penanganan dikepolisian dianggap tak maksimal setelah kasusnya tak kunjung jelas. Mirisnya, konsumen yang sedang mencari titik terang malah balik di intimidasi oleh pengembang dengan mengancam untuk tidak macam-macam karena mereka dianggap warga pendatang.
 
Kasus penipuan model itu diduga dilakukan oleh developer property perumahan Griya Soka, Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Salah satu korbannya adalah Monika Pandiangan bersama sejumlah konsumen/nasabah lain yang telah  membeli dengan cara tunai pada pengembang. Namun mereka mengaku tertipu setelah sertifikat kepemilikan (SHM) tidak kunjung diserahkan kepada pemilik. Bahkan diduga, SHM milik konsumennya itu dijaminkan lagi oleh pengembang pada  Bank BPR lain.
 
Atas kondisi itu, sebanyak tujuh orang konsumen melaporkan pengembangan perumahan  Griya Soka atas nama Putu Eka Wira Wardana, (39 ) warga Kalibukbuk ke Polres  Buleleng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ketujuh konsumen yang melaporkan pengembang perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk Buleleng yakni, Monika Pandiangan, Komang Surangtana, Lioe Joni, Putu Wika Lestari, Desak Ketut Warki, Sri Widhi Arthini dan Supriatin Ningsih.
 
Para pelapor  mengaku telah melunasi  pembelian rumah sejak tiga tahun lalu. Salah seorang konsumen perumahan Griya Soka, Monika Pandiangan mengaku  bersama teman senasib  telah melapor sejak bulan November 2019 lalu. Dengan surat tanda terima laporan nomor: STPL/147/XI/2019. Hanya saja sejak dilaporkan hingga kini belum ditemukan titik terang. Karena masih jalan di tempat, Monika bersama rekannya yang lain melayangkan pengaduan kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose danPropam Polda Bali.
 
"Kami meminta perhatian agar laporan yang kami layangkan ke Reskrim Polres Buleleng ditindak lanjuti," kata Monika Pandiangan, usai diperiksa penyidik di Mapolres Buleleng, Rabu (12/8).
 
Menurut Monika, bersama nasabah lainnya telah melakukan pelunasan sejak tahun 2017 lalu dengan  harga rumah sebesar Rp 300 juta. Perjanjian jual beli dilakukan di depan notaris.
 
Karena membeli tunai, beberapa kali sempat menanyakan soal SHM kepada pihak developer. Namun selalu berkelit dengan berbagai alasan.
 
"Saya sempat diintimidasi untuk tidak macam-macam karena warga dikatakan pendatang, Bahkan handle pintu rumah pernah rusak tercongkel saat sedang tidak berada di rumah," keluh Monika.
 
Kata Monika lebih lanjut, terlapor Putu Eka Wira Wardana beralasan SHM belum dipecah.Namun Monika mengaku tak tinggal diam. Ia menelusuri sendiri kebenaran pengakuan itu dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Hasilnya,ternyata SHM perumahan Griya Soka milik konsumen sudah terpecah tidak lagi dalam bentuk global.
 
"Kami  cek di BPN Buleleng, ternyata SHM perumahan Griya Soka milik konsumen sudah terpecah. Tidak lagi dalam bentuk global,"ungkapnya.
 
Tak sampai disitu, Monika terus melakukan investigasi bersama rekannya yang lain. Ia mengaku kaget setelah mengetahui  pengembang melakukan dugaan penipuan dengan menjaminkan SHM mereka ke Bank BPR.
 
"Kami kroscek lagi ke BPN ternyata SHM kami di jaminkan ke Bank BPR oleh pengembang. Sementara rumah dalam kondisi lunas,"ujarnya.
 
Persoalan lain muncul di perumahan Griya Soka. Pengembang  menjual kembali  rumah yang sudah lunas dibayarkan oleh salah satu nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.
 
Atas kondisi ini, Monika bersama konsumen lainnya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti terlebih dalam visi kepolisian di bawah Kapolda  Irjen Pol Petrus Reinhard Golose punya komitmen memberantas mafia tanah di Bali.
 
"Sebelum diperiksa penyidik untuk kasus laporan lain, saya duduk depan pintu penyidik dan menemukan visi misi Kapolda Bali terpampang yang isinya akan membersihkan kejahatan  counter transnational organized crime dan membasmi mafia-mafia pertanahan di Bali. Kami berharap polisi menuntaskan kasus ini. Agar tidak ada korban nasabah yang lain yang menjadi korban," tandasnya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi,membenarkan ada laporan kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Dan kasusnya  sudah memasuki tahap penyidikan.
 
"Saksi -saksi sudah kami periksa dan kasus ini masih terus berproses untuk pendalaman," ucapnya. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.