Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terungkap! Bule Rusia Jajakan PSK Internasional di Bali Selama 2 Tahun

Bali Tribune / DITANGKAP - 2 Bule Rusia ditangkap Polres Badung atas dugaan bisnis prostitusi online di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Badung berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan TKP di sebuah hotel di Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku WNA asal Rusia masing - masing berinisial AK (26) sebagai bos (mucikari) dan MT alias Alex (31) sebagai manager. Ironisnya, kedua pelaku sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal itu sejak 2 tahun lalu.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Dir Ressiber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra menjelaakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025 yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut. Polres Badung berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Para wanita penghibur ini sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota, salah satunya ada di Bali. Pelaku menawarkan kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

“Üntuk kasus TPPO ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan diantaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, enam belas unit HP, satu unit laptop, dua passport, tiga ratus lima simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank," ungkap Daniel Adityajaya di Mapolres Badung, Senin (13/1).

Dijelaskan jenderal bintang dua ini, tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dengan kedua tersangka masing - masing 50% bagi PSK, 40% untuk mucikari dan 10% manager.

"Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama satu tahun," terangnya.

Sementara Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7,  yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus operandi adalah mucikari. 

"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," katanya.

wartawan
RAY

Wabup Badung Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Maksimalkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026, Senin (27/4) di Lapangan Puspem Badung. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Baca Selengkapnya icon click

Bergerak dan Berbagi Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya di Kecamatan Tabanan dan Kediri, Ratusan Warga Terima Bantuan

balitribune.co.id | Tabanan - Sosok Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menjadi sorotan utama dalam aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka Mandalika Lombok - Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubed Tentukan Kemenangan Indonesia Atas Thailand

balitribune.co.id I Jakarta - Tunggal ketiga Mohammad Zaki Ubaidillah menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Thailand 3-2 pada laga kedua Grup D Piala Thomas 2026 di Forum Horsens, Denmark, Minggu (26/4/2026) malam.

Ubed, sapaan akrab Mohammad Zaki Ubaidillah, yang turun di partai terakhir atau kelima menang mudah atas Tanawat Yimjit dengan skor 21-11, 21-12.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.