Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terungkap! Bule Rusia Jajakan PSK Internasional di Bali Selama 2 Tahun

Bali Tribune / DITANGKAP - 2 Bule Rusia ditangkap Polres Badung atas dugaan bisnis prostitusi online di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Badung berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan TKP di sebuah hotel di Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku WNA asal Rusia masing - masing berinisial AK (26) sebagai bos (mucikari) dan MT alias Alex (31) sebagai manager. Ironisnya, kedua pelaku sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal itu sejak 2 tahun lalu.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Dir Ressiber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra menjelaakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025 yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut. Polres Badung berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Para wanita penghibur ini sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota, salah satunya ada di Bali. Pelaku menawarkan kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

“Üntuk kasus TPPO ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan diantaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, enam belas unit HP, satu unit laptop, dua passport, tiga ratus lima simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank," ungkap Daniel Adityajaya di Mapolres Badung, Senin (13/1).

Dijelaskan jenderal bintang dua ini, tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dengan kedua tersangka masing - masing 50% bagi PSK, 40% untuk mucikari dan 10% manager.

"Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama satu tahun," terangnya.

Sementara Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7,  yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus operandi adalah mucikari. 

"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," katanya.

wartawan
RAY

Telkomsel Raih Penghargaan Jaringan 5G Terluas di Bali pada detikBali-Nusra Awards 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan konektivitas digital terdepan bagi masyarakat dengan meraih Anugerah Program Bisnis Terpuji kategori Operator Telekomunikasi dengan Jaringan 5G Terluas di Bali dalam ajang detikBali-Nusra Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Turut Meriahkan Poliponi Bali 2026, Hadirkan Beragam Program dan Pengalaman Menarik bagi Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel turut ambil bagian dalam kemeriahan Festival Poliponi Bali 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif dan ekosistem hiburan di Bali. Melalui kehadiran berbagai program menarik, promo eksklusif, layanan pelanggan, hingga dukungan konektivitas, Telkomsel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pengunjung selama festival berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Badung Segera Buka Pendaftaran Tambahan SPMB, Sasar Sekolah Negeri yang Masih Punya Kuota

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera membuka pendaftaran tambahan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Pembukaan pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan setelah mendapat persetujuan Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Targetkan Badung Jadi Pusat Sport Tourism Lewat Turnamen Padel

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat pengembangan sektor sport tourism dengan mendorong penyelenggaraan berbagai event olahraga bertaraf nasional hingga internasional. 

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri laga final Padel Island Tournament Series by Nak Badung di Tamora Padel Club, Canggu, Minggu (5/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi Pegawai Sekretariat DPRD Karangasem Disorot, Ketua Dewan Kecam Ketiadaan Pengganti

balitribune.co.id I Amlapura - Kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menuai polemik. Kali ini, langkah mutasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) mendapat kecaman keras dari Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, karena dinilai mengabaikan kebutuhan mendasar di Sekretariat Dewan (Setwan).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.