Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terungkap! Bule Rusia Jajakan PSK Internasional di Bali Selama 2 Tahun

Bali Tribune / DITANGKAP - 2 Bule Rusia ditangkap Polres Badung atas dugaan bisnis prostitusi online di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Badung berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan TKP di sebuah hotel di Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku WNA asal Rusia masing - masing berinisial AK (26) sebagai bos (mucikari) dan MT alias Alex (31) sebagai manager. Ironisnya, kedua pelaku sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal itu sejak 2 tahun lalu.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Dir Ressiber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra menjelaakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025 yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut. Polres Badung berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Para wanita penghibur ini sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota, salah satunya ada di Bali. Pelaku menawarkan kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

“Üntuk kasus TPPO ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan diantaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, enam belas unit HP, satu unit laptop, dua passport, tiga ratus lima simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank," ungkap Daniel Adityajaya di Mapolres Badung, Senin (13/1).

Dijelaskan jenderal bintang dua ini, tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dengan kedua tersangka masing - masing 50% bagi PSK, 40% untuk mucikari dan 10% manager.

"Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama satu tahun," terangnya.

Sementara Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7,  yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus operandi adalah mucikari. 

"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," katanya.

wartawan
RAY

Sempat Menilai Ada Kejanggalan, Keluarga Akhirnya Ambil Jenazah Nelayan Asal Desa Cupel untuk Dimakamkan

balitribune.co.id | Negara - Meski sempat menilai ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya memutuskan mengambil jenazah I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara dari RSUD Negara untuk dimakamkan, Senin (14/9/2026) pagi. 

Sebelumnya, pihak keluarga terpaksa menyeberang ke perairan Banyuwangi untuk membongkar kembali makam korban yang sempat dikuburkan secara sepihak di pesisir Alas Purwo.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HIMKI Bidik Indonesia Jadi Pusat Mebel dan Kerajinan Dunia

balitribune.co.id | Badung - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Badung, Senin-Rabu, 14-16 September 2026. Forum tiga tahunan ini menjadi momentum penting bagi HIMKI untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan strategi menghadapi perubahan industri global.

Baca Selengkapnya icon click

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.