Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TERUNGKAP! Oknum Personal Grab Bandara Diduga Salahi Wewenang, Resimen Sunda Kecil Datangi Kantor Grab

Bali Tribune/ SERBU – Driver Grab Resimen Sunda Kecil saat menggeruduk Kantor Grab di Jalan Gatsu Barat, kemarin. (10/1)
balitribune.co.id | Denpasar - Sekelompok driver Grab yang tergabung dalam Resimen Sunda Kecil (RSK) mendatangi kantor Grab di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, (10/1). Kedatangan mereka merespon informasi terkait pencabutan layanan Grab Airport terhadap Driver RSK di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
 
"Kedatangan kami ke sini menuntut karena account kita dimatikan," ujar Ketua RSK I Wayan Sugiantana.
 
Sebanyak kurang lebih 200 anggota RSK datangi kantor Grab dengan membawa tiga tuntutan. Pertama, RSK menuntut agar pihak Grab mengaktifkan kembali akun driver yang sempat diputus secara sepihak pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wita.
 
Kedua, menjadikan Resimen Sunda Kecil sebagai vendor resmi Grab Bali. Dan ketiga, Grab dituntut untuk melakukan evaluasi terhadap oknum personal Grab Bandara I Gusti Ngurah Rai atas penyalahgunaan wewenang.
 
I Wayan Sugiantana menyebutkan setelah melakukan proses mediasi, pihak Grab akan memenuhi tuntutan yang dilayangkan oleh RSK. Ia juga menyebutkan pihak Grab akan menormalkan kembali akun driver RSK.
 
"Karena ini sistem kata beliau daripada Grab, itu membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam untuk mengaktifkan kembali akun-akun yang sejumlah kurang lebih 200 orang dimatikan,” terangnya.
 
Adanya pencabutan akun Grab ini, kerugian yang ditanggung driver diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. I Wayan Sugiantana menyebutkan per harinya RSK menguntungkan Grab Kurang lebih Rp 1,5 miliar.
 
"Kita menguntungkan Grab itu Rp 1,5 miliar per hari, kita dapet untung 20 persennya, kurang lebih hari ini kita rugi ratusan juta rupiah," ujar I Wayan Sugiantana.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.