
balitribune.co.id | Semarapura - Kepolisian Sektor Dawan gencar melakukan sosialisasi Layanan Polisi Call Center 110, Selasa (30/11/21). Kapolsek Dawan Akp Ida Ayu Made Kalpika Sri,S.E.,M.H.menyatakan kehadiran Layanan Call Center 110 Polri untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya pelayanan publik.
“Kami sampaikan kepada para Bhabinkamtibmas Polsek Dawan agar terus melakukan sosialisasi layanan Polisi Call Center 110 sehingga masyarakat dapat mengetahui kehadiran 110 ini di wilayah Polsek Dawan, hal ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan kepada Polisi melalui Call Center 110,” ujar AKP Ida Ayu Made Kalpika Sri,S.E.,M.H.,
Selain itu layanan Call Center 110 ini aktif 1×24 jam, dengan piket operator anggota Polres Klungkung dibawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA-SPKT). Layanan Call Center 110 ini bebas pulsa, yang sifatnya darurat,mulai dari gangguan Harkamtibmas,info kecelakaan ataupun kejadian yang membutuhkan kehadiran Polisi segera.