Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tetapkan APBD Jembrana 2023, DPRD Jembrana Berikan Sejumlah Catatan

Bali Tribune / PERDA - Setelah dilakukan sejumlah tahapan pembahasan, DPRD Kabupaten Jembrana akhirnya menerima dan menyetujui Penetapan Perda APBD Jembrana 2023.

balitribune.co.id | NegaraSetelah melalui berbagai tahapan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana tahun 2023 akhirnya ditetapkan. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Jembrana dilakukan melalui Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Kamis (10/11). DPRD Jembrana pun memberikan sejumlah penekanan kepada pihak eksekutif.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana Kamis sore mengesahkan penetapan Rancangan Perda APBD 2023 menjadi Perda. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang memimpin sidah menyatakan Rapat Paripurna tersebut merupakan pembicaraan tahap kedua dengan agenda pengambilan keputusan. Penetapan APBD 2023 tersebut diawali dengan Laporan Badan Anggaran,  “Laporan Badan Anggaran berisi tahapan pembahasan, tanggapan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan Ranperda APBD tahun 2023,” ujarnya.

Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh I Ketut Suastika menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dokumen perencanaan keuangan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk satu tahun anggaran. ”APBD sebagai pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah baik untuk pembangunan daerah maupun dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah yang disampaikan di awal, diakuinya terdapat perubahan proyeksi Pendapatan Daerah. Hal itu terutama disebabkan pengurangan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Disamping itu juga perlunya dilakukan penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyesuaikan dengan potensi. ”Banggar bersama TAPD telah sepakat melakukan penyesuaian belanja daerah dengan tetap mengutamakan kewajiban daerah,” ungkapnya.

Pada APBD 2023 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.073.390.850.092,00 dan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.149.285.214.153,00. Sedangkan Penerimaan Netto diproyeksikan sebesar Rp.75.894.364.061,00. Banggar pun memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Bupati Jembrana.  “Adanya hambatan belum adanya payung hukum yang memadai dalam upaya peningkatan PAD, maka disarankan agar pembuatan payung hukum berupa Perda menjadi prioritas untuk diselesaikan,” tegasnya.

”Untuk meningkatkan PAD agar di tahun 2023 segera dilaksanakan inovasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui kerjasama dengan pihak ketiga baik peningkatan pajak restoran, pajak penerangan jalan dan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah lainnya,” imbuhnya. Program  UHC membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga dinilai sangat membebani keuangan dareah, ”agar terus dilakukan pengawasan berkelanjutan kepada pengusaha atau pemberi kerja termasuk BUMDES untuk taat membayar iuran BPJS,” tegasnya.

Pihak legislatif juga meminta Bupati Jembrana menjawab secara detail dan menyeluruh semua saran dan pendapat yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi. Setelah Laporan Badan Anggaran, seluruh Anggota DPRD Jembrana yang hadir menyatakan menerima dan setuju Ranperda APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda APBD 2023. Pengesahan Perda  APBD 2023 tersebut dituangkan pada SK DPRD Kabupaten Jembrana nomor 18 Tahun 2022 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara Bupati Jembrana dan DPRD Jembrana.

wartawan
PAM
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.