Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tewas Pendarahan di Otak

jenazah
Jenazah korban Ni Ketut Dania saat tiba di Instalasi Forensik RSUP Sanglah, Jumat (17/6).

Denpasar, Bali Tribune

Pihak Instalasi Forensik RSUP Sanglah menyimpulkan kematian Ni Ketut Dania (45), warga Banjar Abang, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, akibat mendapat kekerasan benda tumpul pada dahi bagian kiri sehingga menyebabkan pendarahan pada otak.

Hal ini terungkap, setelah tim kedokteran forensik melakukan otopsi terhadap jenazah perempuan yang ditemukan tewas, Selasa (14/6), di sebalah Timur Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bangli, Banjar Bangli, Kecamatan Baturiti, Tabanan, dengan posisi ditimpa sepada motor.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan korban mengalami kekerasan pada dahi khususya pada bagian kiri yang menimbulkan pendarahan pada otak,” ungkap Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah dr Dudut Rustyadi, Jumat (17/6).

Ia mengatakan, pihaknya menerima jenazah tersebut pada pukul 12.45 Wita yang dikirim dari Polres Tabanan. Lalu, pada pukul 13.00 Wita dilakukan pemeriksaan luar (PL) yang dilanjukan pemeriksaan bagian dalam atau otopsi pada pukul 14.00 Wita.

“Dari pemeriksaan luar itu kami menemukan luka lecet dan memar serta luka terbuka dangkal. Untuk luka memar itu dominan didaerah kepala yaitu pada dahi, pelipis kiri, pipi kiri dan kanan, daerah dagu dan legan kanan,” katanya.

Selain itu, kata Dudut, pada jenasah juga ditemukan luka pada tungkai dan lutut serta untuk luka terbuka dangkal terdapat pada pipi kiri. Sedangkan, dari hasil pemeriksaan dalam atau otopsi, dr Dudut mengatakan pada organ bagian dalam tubuh jenasah sudah mengalami pembusukan khususnya pada bagian otak.

“Kondisi organ-organ dalam tubuhnya sudah mulai membusuk, terlebih pada otak yang sudah membubur sangat lunak. Tetapi, kami tetap dapat mengindentifikasi adanya pendarahan diotak bagian kiri,” katanya.

Lanjutnya, dari otopsi itu juga diketahui jika waktu kematian korban diperkirakan 2 sampai 3 hari sebelum dilakukan pemeriksaan. “Rencanya jenasah korban langsung dibawa pulang oleh keluarga hari ini juga,” katanya.

Sementara itu, I Wayan Surnarsa (45), anak pertama korban, mengatakan bahwa sebelumnya pihak keluarga tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi terhadap jenasah ibunya. “Ayah tiri saya memang tidak mau jenasah ibu diotopsi karena merasa kasian. Tapi setelah didatangin oleh Klen Dinas, dan Klen adat serta pecalang, akhirnya ayah tiri saya menyetujui,” kata pria ini dengan raut wajah sedih di Instalasi Forensik RSUP Sanglah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.