Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tewas saat Cari Pakan Ternak

EVAKUASI - Proses evakuasi I Nengah Srata yang tewas terjatuh dari pohon, Jumat (2/11).


BALI TRIBUNE - Naas dialami seorang warga Banjar/Desa Blandingan kecamatan Kintamani, Bangli, I Nengah Srata (45). Pria yang keseharian sebagai petani tersebut meregang nyawa setelah jatuh dari pohon suren di munduk penyalin di Banjar/Desa Blandingan kecamatan Kintamani, Bangli, Jumat (2/11). Nengah Srata hendak mencari pakan ternak, namun dirinya justru jatuh dari pohon. Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengungkapkan Jumat siang sekitar pukul 11.00 Wita, korban pergi ke tegalan Munduk Penyalin untuk mencari pakan ternak sapi. Korban yang ditemani anaknya  Ni Ketut Smpidi (15), memanjat pohon suren untuk diambil daunya yang nantinya jadi pakan ternak. Kemudian saat korban memotong ranting pohon rupanya dahan pohon yang digunakan sebagai pijakan patah sehingga korban jatuh dari pohon dengan ketinggian kurang lebih 10 meter. "Posisi kepala korban jatuh terlebih dahulu yang  mengakibatkan korban mengalami patah pada leher," beber AKP Sulhadi.  Akibat benturan keras tersebut korban meninggal dunia ditempat kejadian. Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya menolong korban. Kejadian tersebut juga dilaporkan ke Mapolsek Kintamani. Lanjutnya, hasil olah TKP, kejadian tersebut murni kelalain korban, yang mana dahan pohon yang diinjak sebagai pijakan kondisi rapuh. "Pemeriksaan luar jenazah dilakukan sokter Puskesmas Kintamani, dr Niko Citami dan dr Kadek Eka Sujana. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda kekerasan, ini murni kelalain korban. Pihak keluarga telah menerima kepergian korban," imbuhnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.