Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tewas Terjatuh dari Pohon Albesia

Bali Tribune/ OLAH TKP - Petugas olah TKP tempat korban jatuh dari pohon albesia.
Balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis dialami I Nyoman Waktu (46), pria asal Dusun/Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, tewas setelah terjatuh dari pohon albesia di tegalan milik Sang Nyoman Puriawan yang lokasinya tepat di sebelah utara Pura Dalem Banjar Adat Juwukbali, Desa Susut, Senin (27/7).
 
Dari informasi yang diperoleh Bali tribune, kejadian berawal sekitar pukul 09.30  korban berasama I Ketut Sudarsana (38) dan I Made Giri Apriana (18) bermaksud menebang pohon albesia di tegalan milik Sang Nyoman Puriawan. Tiba di lokasi korban langsung memajat pohon albesia dengan ketinggian hampir 20 meter tersebut. Korban bermaksud memotong dahan pohon. Ketika memotong dahan pohon tiba-tiba korban jatuh setelah tersenggol dahan pohon yang dipotonganya. Mengetahui korban jatuh, I Ketut Sudarsana berusaha menolongnya sementara I Made Giri Aprana menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan kalau korban terjatuh dan meminta agar segera membawakan mobil untuk mengantar korban ke RSU Bangli. 
 
Dalam kondisi tidak sadarkan diri tiba di RSUD Bangli dan selang beberapa saat kemudian korban meninggal dunia. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Susut. Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Petugas telah turun melakukan olah TKP serta meminta keterangan para saksi,” ujar AKP Sulhadi.
 
Lanjut Kasubag Humas, dari hasil pemeriksaan luar dokter jaga RSUD Bangli diketahui kalau korban sampai di RSUD Bangli dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka benjol di dahi kiri serta mengalami patah tulang leher. “Korban jatuh karena diduga faktor kelalaian dari korban saat memotong dahan pohon albesia,” sebut  AKP Sulhadi. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.