Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tewas Terjatuh dari Pohon Albesia

Bali Tribune/ OLAH TKP - Petugas olah TKP tempat korban jatuh dari pohon albesia.
Balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis dialami I Nyoman Waktu (46), pria asal Dusun/Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, tewas setelah terjatuh dari pohon albesia di tegalan milik Sang Nyoman Puriawan yang lokasinya tepat di sebelah utara Pura Dalem Banjar Adat Juwukbali, Desa Susut, Senin (27/7).
 
Dari informasi yang diperoleh Bali tribune, kejadian berawal sekitar pukul 09.30  korban berasama I Ketut Sudarsana (38) dan I Made Giri Apriana (18) bermaksud menebang pohon albesia di tegalan milik Sang Nyoman Puriawan. Tiba di lokasi korban langsung memajat pohon albesia dengan ketinggian hampir 20 meter tersebut. Korban bermaksud memotong dahan pohon. Ketika memotong dahan pohon tiba-tiba korban jatuh setelah tersenggol dahan pohon yang dipotonganya. Mengetahui korban jatuh, I Ketut Sudarsana berusaha menolongnya sementara I Made Giri Aprana menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan kalau korban terjatuh dan meminta agar segera membawakan mobil untuk mengantar korban ke RSU Bangli. 
 
Dalam kondisi tidak sadarkan diri tiba di RSUD Bangli dan selang beberapa saat kemudian korban meninggal dunia. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Susut. Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Petugas telah turun melakukan olah TKP serta meminta keterangan para saksi,” ujar AKP Sulhadi.
 
Lanjut Kasubag Humas, dari hasil pemeriksaan luar dokter jaga RSUD Bangli diketahui kalau korban sampai di RSUD Bangli dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka benjol di dahi kiri serta mengalami patah tulang leher. “Korban jatuh karena diduga faktor kelalaian dari korban saat memotong dahan pohon albesia,” sebut  AKP Sulhadi. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.