Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TI Denpasar Gelar Pelatcab Jangka Panjang

Dr Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa


BALI TRIBUNE - Usai  menggelar kejuaraan taekwondo bertajuk Denpasar Open Championship beberapa waktu lalu, Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Kota Denpasar langsung bergerak cepat menghadapi Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, dengan menggelar Pelatihan Cabang (Pelatcab) jangka panjang. Ketua Pengkot TI Denpasar, Dr Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa mengatakan, Kamis (1/11), pelatcab tersebut dimulai prosesnya dengan melayangkan surat pemanggilan ke dojang-dojang asal taekwondoin yang dipanggil guna menjadi calon-calon penghuni Pelatcab TI Denpasar. “Ada 13 taekwondoin putra dan putri yang dipanggil berdasarkan hasil pantauan saat pelaksanaan Denpasar Open beberapa waktu lalu. Kami membuat program secara simultan dengan output dari setiap program yang dilakukan,“ ujar Dr Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa di Denpasar. Wanita yang akrab disapa Laksmi Duarsa ini mengatakan, para taekwondoin yang dipanggil itu memang dipersiapkan untuk jangka panjang yang otomatis dilatih dengan waktu cukup lama, sehingga pihaknya bisa melakukan evaluasi perkembangan setiap taekwondoin untuk memiliki potensi meraih medali emas saat Porprov di Tabanan nanti. Tak dipungkirinya para taekwondoin yang dipanggil itu tidak semuanya meraih medali emas saat Denpasar Open Championship lalu, namun dari hasil monitoring dilihat para taekwondoin itu memiliki potensi medali di Porprov Tabanan. “Karena itulah kami optimis, ketika mereka dipoles oleh pelatih yang bagus dan diberikan jam terbang bertanding tinggi, maka mereka bakal mampu mengejar kekurangannya. Kami optimis para taekwondoin kami bakal menjadi halangan juga bagi para rivalnya, dan bakal mampu prestasi yang membanggakan di Porprov Bali nanti,” imbuhnya. Wanita yang juga dokter spesialis kulit ini menyebutkan, para taekwondoin yang dipanggil itu yakni, Ni Putu Putri Natarai dari dojang Underdog, I Komang Tri Wahyu Cakrayudha  (Posaidon), Mauses Aldi A. Loha Nguru (Dinasty AL ), Made Deva Sathya Mahottama S. (Underdog). Kemudian, IGN. Divandra Prema (Secta ), I Wayan Arya Swastika (Posaidon), Putu Bayu Mahottama (Underdog), Made Padma Sastra Lingga Putra (Dinasty AL), I Made Ari Sayoga Putra (Dinasty AL) Maria Oktadian Sento  (Dinasty AL), Vanny Darardiska Rahmadhani (Posaidon), Ni Made Winda Maha Dewi (Spartan), Ni Putu Giska Ayu Lestari Koriantara (Waringin).

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.