Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Ada Pelanggaran HET

Bali Tribune/ PENGECEKAN - Kapolres Tabanan bersama Dandim 1619/ Tabanan lakukan pengecekan Migor di Sub Distributor.



balitribune.co.id | Tabanan - Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng masih mencukupi dan mencegah terjadinya pelanggaran harga jual yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra bersama Dandim 1619/Tabanan melakukan sidak pengecekan minyak goreng di Sub Distributor atau pengecer Minyak Goreng Curah (MGC), Kamis (26/5/22).

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pengecekan dan pengawasan ini dilakukan  untuk memastikan ketersediaan minyak goreng masih mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tabanan, dan yang lebih utama lagi tidak terjadi penyimpangan dalam hal pendistribusian migor. Selain itu juga untuk mengecek harga migor agar sesuai dengan ketentuan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. "Dari hasil pemantauan kami, pendistribusian atau penjualan menerapkan sistim pemberian nota kepada konsumen sesuai permintaan dan langsung ke kasir setelah pembayaran langsung pengisian," jelasnya.

Kapolres menyampaikan, untuk harga yang diberikan ada 2 tipe konsumen yaitu untuk pembeli per orangan dijual Rp.15.100 per kilo gram dan untuk pembeli pengecer UMKM Rp.14.500 per kilo gram. Sub Distribotor yang dipantau oleh Kapolres beserta Dandim Tabanan yaitu, Sub Distributor di Toko Kurnia, Tabanan dan Toko Cristal, Kediri. "Sampai saat ini nihil ditemukan pelangaran, serta harga jual oleh distributor MGC masih di bawah harga Het yaitu di Rp. 15.500 per kilo gram," tambahnya.

Kapolres Tabanan juga menghimbau kepada seluruh distributor dan pengecer agar tetap mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Jangan ada yang memainkan harga eceran selain yang ditetapkan pemerintah," tegas Kapolres.

wartawan
JIN
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.