Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Berijin, Puluhan Perahu Selerek Tidak Dapat BBM Bersubsidi

Bali Tribune / ASPIRASI - Puluhan nelayan Pengambengan yang kini tidak bisa membeli BBM bersubsidi menyampaikan aspirasi mereka kepada instansi terkait di Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraPuluhan nelayan Jembrana yang melaut menggunakan perahu selerek kembali menyuarakan aspirasi mereka. Puluhan perahu puresine di Jembrana tidak memiliki ijin. Akibatnya mereka tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Dengan menggunakan BBM non subsidi, biaya operasional melaut menjadi dua kali lipat sedangkan hasil tangkapan tidak menentu.

Para nelayan perahu puresine di Jembrana kini terus berusaha menyuarakan keluhan tidak bisa membeli BBM bersubsidi jenis solar. Salah seorang perwakilan nelayan dari Pengambengan I Ketut Sumajaya mengatakan, keluhan nelayan saat ini adalah terbenturnya peryaratan-persyaratan untuk mendapatkan solar bersubsidi, "Kita harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten baru kita bisa beli di SPBN, jadi jika dokumenini belum selesai sehingga kita tidak bisa mengurus surat tersebut," paparnya.

"Namun kami terbentur dengan undang-undang penimbunan, padahal kami tidak menimbun hal itu itu kita pakai stok untuk kita sendiri bukan untuk di perjualbelikan kembali. Itulah menjadi keluhan kita selaku nelayan, kita hanya berharap bisa bekerja dengan baik, dengan aman, dengan legal, sehingga dari hasil pertemuan, instansi terkait supaya bisa membantu nelayan yang mengandalkan penghasilan mereka dari hasil melaut  agardapat mencukupi kehidupan mereka," paparnya saat pertemuan dengan instansi terkait Sabtu (13/6) lalu.

Dalam pertemuan yang diikuti puluhan nelayan perahu selerek di Kantor Perbekel Pengambengan tersebut, juga terungkap ada puluhan perahu selerek di Kabupaten Jembrana yang tidak mengantongi perijinan administrasi. Dari 74 pasang perahu selerek khususnya yang berada di Desa Pengambengan, sampai saat ini hanya baru dua pasang saja yang baru memiliki perijinan administrasi. Sedangkan sisanya menunggu proses perijinan. Akibatnya rekomendasi pembelian BBM bersubsidi puluhan perahu tersebut kini terhambat.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa mengatakan untuk bisa mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, nelayan harus mengurus perijinannya terlebih dahulu. Dari pertemuan bersama masyarakat nelayan di Pengambengan tersebut, pihaknya menyatakan akan memfasilitasi para nelayan. "Untuk ijin kita bersama-sama nanti, akan kita kawal dan fasilitasi ke Provinsi termasuk juga ke instansi terkait untuk memenuhi kelengkapan perijinan yang di maksud," jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan akan memberikan kemudahan, sehingga nelayan di Jembrana mendapatkan hak mereka membeli solar bersubsidi. "Namun juga harus mempertimbangkan secara teknis. Nanti salah satunya adalah kita akan mengumpulkan beberapa pengusaha minyak yang berherak di pengambengan untuk kita sama-sama melaksanakan negosiasi terkait dengan harga BBM jenis solar ini," ungkapnya. Untuk pembelian solar bersubsidi sebelum nelayan memiliki ijin yang di maksud, Dinas terkait akan mengeluarkan Diskresi.

Pihaknya menyatakan akan berkodinasi dengan instansi lainnya. "Dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam bentuk legal opinion, bahwa disitu diberikan satu peluang untuk melaksanakan tindakan pembelian solar bersubsidi dalam ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19, nah itulah langkah kita sehingga kami bisa keluarkan rekomendasi, namun hanya untuk perahu selerek 30 GT kebawah dan memberikan rekomendasi BBM subsidi selama 6 bulan dengan syarat segera mengurus perijinan administrasi," tegasnya.

 

wartawan
PAM
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.