Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Dilengkapi Dokumen Karantina, Ratusan Ayam Ilegal Dipastikan Dimusnahkan

Pelabuhan
AKAN DIMUSNAHKAN - Pihak Karantina Pertanian memastikan akan memusnahkan ratusan ayam ilegal barang bukti penyelundupan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Ratusan ekor ayam ilegal yang disita di Balai Karantina Pertanian Klas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk pada akhir pekan lalu dipastikan akan dimusnahkan. Sebanyak 160 ekor ayam barang bukti penyelundupan dari luar Bali itu dimusnahkan lantaran lalu-lintas ayam telah dilarang.

Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Klas I Denpasar Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra, Senin (7/5), mengatakan ayam tersebut selain langsung diamankan dari pelaku penyelundupan juga barang bukti pelimpahan dari temuan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang dipintu masuk Bali. Ratusan ayam tersebut terdiri dari  12 ekor ayam jenis Cemani yang dikirim pada bus AKAP dari di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan pemesannya di Kota Denpasar dan 150 ekor ayam jago yang dikirimkan oleh pedagang asal Banyuwangi dengan sistem estafet memanfaatkan jasa ojek dan angkutan umum untuk dipasarkan diwilayah Kota Negara.

Pihaknya saat ini masih mengamankan ratusan ayam tersebut di Kandang Karantina lantaran saat dilakukan pengiriman melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Kesehatan Karantina (SKK) dari karantina pelabuhan daerah asalnya. Pengiriman ayam-ayam dewasa yang dilakukan antar pulau tersebut memang jelas melanggar ketentuan Pasal 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, lalu-lintas ayam-ayam dewasa yang masuk maupun keluar Bali ini menurutnya juga telah melanggar Pergub Bali No. 44 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Unggas Dewasa Ke Provinsi Bali yang diakuinya masih berlaku hingga saat ini.

Pihaknya menjelsakan bahwa pengiriman unggas ayam ini memang sangat berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit menular seperti virus Avian Influensa atau Flu Burung serta Newcastle Disesase (ND).  Pihaknya masih menunggi kepastian dari pemilik ayam-ayam tersebut untuk melengkapi dokumen resminya hingga batasa waktu Rabu (9/5) besok. Apabila pemiliknya tidak dapat memenuhi dokumen karantina itu maka pihaknya memastikan tindakan Karantina berupa pemusnahan ratusan ayam ilegal ini akan dilakukan pada Kamis (10/5) atau Jumat (11/5) mendatang.

"Melihat dari aturan yang dilanggar, bisa dipastikan ratusan ayam ilegal akan kami tindaklanjuti dengan pemusnahan. Iimi unggas yang rentan menyebar penyakit, buktinya baru sehari diamankan ada 24 ekor ayam yang mati sebelum diserahkan ke kami," tandas Eka Ludra ketika dikonfirmasi, Senin kemarin. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.