Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Disiplin, Bupati Suwirta Himbau Masyarakat Membuang Sampah Sesuai Aturan

Bali Tribune / SAMPAH - Banyak tumpukan sampah di sekitar Pasar Galiran, Bupati Suwirta geram.

balitribune.co.id | SemarapuraSembari meninjau Pasar Galiran jelang hari raya Galungan. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melihat banyak tumpukan sampah di sekitar Pasar Galiran, Minggu (7/11/2021). Hal kondisi tersebut, Bupati Suwirta gusar.

"Ternyata masih banyak tumpukan sampah di sekitar Pasar Galiran. Sampah bersumber dari warga sekitar. Hal ini terungkap saat beberapa petugas Dinas LHP memantau tempat-tempat tersebut dan melihat banyak warga dari luar lingkungan sekitar yang kebetulan ke pasar sekalian bawa sampah," ujar Bupati Suwirta didampingi Kadis DLHP Klungkung I Ketut Suadnyanya.

Terpantau banyak sampah yang dibuang tidak terpilah seperti bulu ayam, kulit bawang, sampah dagangan dan sampah rumah tangga. Sudah jelas dengan tulisan larangan membuang sampah, masih saja ada masyarakat yang membuang sampah di tempat tersebut. Dengan mobil lengkap pengeras suara, Bupati Suwirta langsung mengumumkan dan mendatangi pengusaha bawang yang masih numpuk menaruh sampah bawang sembarangan.

"Mari kita biasakan hidup bersih dan sehat dengan pilah sampah dari sumber, keluarkan depan rumah atau gang sesuai jam dan hari yang sudah ditetapkan. Ayo kita pasti bisa tangani sampah dari sumber," tegas Bupati Suwirta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung I Ketut Suadnyana mengatakan, petugas kebersihan sudah setiap hari mengangkut sampah sesuai dengan jam pengangkutan. Namun diluar jam penganggutan banyak warga sekitar membuang sampah sembarangan disekitar pasara galiran.

"Petugas kami melihat ada warga yang membuang sampah disana. Jelas-jelas sudah ada larangan membuang sampah," ujar Suadnyana.

Pihaknya bersama petugas kebersihan akan memantau terus perkembangan terkait ketaatan warga membuang sampah yang sudah dipilah, dan menaruh sampah sesuai denga aturan.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.