
Balitribune.co.id | Bangli - Di tengah gencar-gencarnya pihak kepolisian melakukan razia kendaraan dengan menyasar warga negara asing, namun masih saja ditemukan warga negara asing melakukan pelanggaran.
Pihak Sat Lantas Polres Bangli memberikan tindakan tegas berupa tilang terhadap WNA asal India karena kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara di ruas jalan Ngurag Rai, Senin (24/4/2023) .
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Bangli Ipda I Nengah Bagiadnyana mengatakan tindakan berupa tilang dikenakan pada bule asal India yakni PJ (29) berawal bersangkutan yang mengendarai sepeda motor Nopol DK 5080 LS dengan membonceng temanya melintas di ruas jalan Ngurah Rai Bangli. Karena melihat yang dibonceng tidak menggunakan helm, petugas langsung memberhentikannya. “Bersangkutan mengaku mau berwisata ke obyek wisata KIntamani,” ujar Ipda Bagiadnyana, Selasa (25/4/2023).
Lanjut Ipda Bagiadnyana saat diperiksa kelengkapan dokumen memang Pratik Joshi bisa menunjukan SIM dan STNK. Namun saat dijelaskan pelanggran yang dilakukan , PJ sempat ngeles dengan memberikan berbagai argument.”Bersangkutan berasalan dari tempat penyewaan sepeda motor hanya diberikan 1 helm,” kata Ipda Bagiadnyana.
Walaupun sempat mengutarakan berbagai macam alasan petugas tetap memberikan tindakan berupa tilang “Barang bukti yang kami amankan yakni STNK, untuk pengambilan barang bukti lewat propses persidangan dan pengambilan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Bangli,” tegas Ipda Bagiadnyana.