Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Jera, Juliantara Dituntut 11 Tahun

Bali Tribune/ Juliantara bersama penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja hanya membacakan beberapa poin surat tuntutannya, namun cukup membuat hati I Made Juliantara alias Gobler (42), remuk redam. Musababnya, pria yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara itu dipastikan akan kembali menjalani hidup di tempat yang sama dalam waktu terbilang lama.
 
Di depan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, Senin (8/7), Jaksa Lanang menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka ditambah 4 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa I Made Juliantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Lanang.
 
Menanggapi tuntutan ini, Juliantara melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Made Tilem, dan Ni Putu Natalia Dewi, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim pada saat putusan nanti. "Yang Mulia, kami minta keringanan dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang masil kecil dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata Natalia Dewi.
 
Pembelaan lisan pihak terdakwa ini tidak menggoyahkan hati Jaksa Lanang yang menyatakan tetap pada tuntutannya. Namun demikian, pembelaan lisan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan pada Senin (15/7) mendatang.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, perkara yang menjerat Juliantara berawal ketika dirinya berkenalan dengan Tendra Kristiadi saat masih berada di LP Kerobokan.
 
Kala itu, dia sering mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Lambat laun, dia pun ketagihan dengan sensasi barang laknat itu. "Ketika terdakwa mendapat pembebasan bersyarat, terdakwa ingin mengonsumsi sabu, sehingga terdakwa menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1.400.000," beber Jaksa Lanang.
 
Mulai saat itu Juliantara justru semakin terseret dalam dunia bisnis narkotik. Dia pun dipekerjakan oleh Kristiadi untuk mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp50 ribu per titik.
 
"Kristiadi pernah meminta tolong terdakwa mengambil paket sabu lagi dengan janji akan diberikan uang sebesar Rp6 juta, pada 23 Meret 2019, yang isinya adalah 5 paket sabu masing-masing 100 gram dan satu paket ekstasi sebanyak 100 butir," kata Jaksa Kejari Denpaasar ini.
 
Lebih lanjut Lanang menyebutkan, paket barang laknat yang diterima terdakwa itu kemudian dikirim lagi ke beberapa lokasi sesuai arahan Kristiadi. Dengan rincian, yakni sabu masing-masing seberat 50 gram di Jalan A. Yani dan Jalan Tunggul Ametung II, dan sabu seberat 100 gram dan 50 butir ekstasi dikirim ke  Jalan A. Yani Utara.
 
Lalu pada tanggal 24 Maret, Juliantara kembali mengirim paket sabu masing-masing 100 gram ke Jalan Moh Yamin VIII dan Jalan Moh Yamin IX. Kemudian pada tanggal 26 Maret, mengirim 10 butir ekstasi ke seputaran Jalan Gunung Saputan dan 5 butir ekstasi ke Jalan Nangka Selatan.
 
"Kemudian tanggal 28 Maret terdakwa kembali diminta mengirim paket ke beberapa anak buah Pak Damek dari Sidetapa Buleleng berupa sabu seberat 100 gram. Setelah terdakwa mengantar sabu tersebut, terdakwa meminta 1 dari 35 butir sisa ekstasi yang masih terdakwa simpan," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
 
Seperti ungkapan tak ada kejahatan yang sempurna, ulah terdakwa ini pun berhasil diendus pihak kepolisian. Setelah sekian banyak paket yang dikirim, akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu aparat hanya mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto sisa dari yang telah dikirim terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.