Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Jera, Juliantara Dituntut 11 Tahun

Bali Tribune/ Juliantara bersama penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja hanya membacakan beberapa poin surat tuntutannya, namun cukup membuat hati I Made Juliantara alias Gobler (42), remuk redam. Musababnya, pria yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara itu dipastikan akan kembali menjalani hidup di tempat yang sama dalam waktu terbilang lama.
 
Di depan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, Senin (8/7), Jaksa Lanang menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka ditambah 4 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa I Made Juliantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Lanang.
 
Menanggapi tuntutan ini, Juliantara melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Made Tilem, dan Ni Putu Natalia Dewi, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim pada saat putusan nanti. "Yang Mulia, kami minta keringanan dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang masil kecil dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata Natalia Dewi.
 
Pembelaan lisan pihak terdakwa ini tidak menggoyahkan hati Jaksa Lanang yang menyatakan tetap pada tuntutannya. Namun demikian, pembelaan lisan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan pada Senin (15/7) mendatang.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, perkara yang menjerat Juliantara berawal ketika dirinya berkenalan dengan Tendra Kristiadi saat masih berada di LP Kerobokan.
 
Kala itu, dia sering mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Lambat laun, dia pun ketagihan dengan sensasi barang laknat itu. "Ketika terdakwa mendapat pembebasan bersyarat, terdakwa ingin mengonsumsi sabu, sehingga terdakwa menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1.400.000," beber Jaksa Lanang.
 
Mulai saat itu Juliantara justru semakin terseret dalam dunia bisnis narkotik. Dia pun dipekerjakan oleh Kristiadi untuk mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp50 ribu per titik.
 
"Kristiadi pernah meminta tolong terdakwa mengambil paket sabu lagi dengan janji akan diberikan uang sebesar Rp6 juta, pada 23 Meret 2019, yang isinya adalah 5 paket sabu masing-masing 100 gram dan satu paket ekstasi sebanyak 100 butir," kata Jaksa Kejari Denpaasar ini.
 
Lebih lanjut Lanang menyebutkan, paket barang laknat yang diterima terdakwa itu kemudian dikirim lagi ke beberapa lokasi sesuai arahan Kristiadi. Dengan rincian, yakni sabu masing-masing seberat 50 gram di Jalan A. Yani dan Jalan Tunggul Ametung II, dan sabu seberat 100 gram dan 50 butir ekstasi dikirim ke  Jalan A. Yani Utara.
 
Lalu pada tanggal 24 Maret, Juliantara kembali mengirim paket sabu masing-masing 100 gram ke Jalan Moh Yamin VIII dan Jalan Moh Yamin IX. Kemudian pada tanggal 26 Maret, mengirim 10 butir ekstasi ke seputaran Jalan Gunung Saputan dan 5 butir ekstasi ke Jalan Nangka Selatan.
 
"Kemudian tanggal 28 Maret terdakwa kembali diminta mengirim paket ke beberapa anak buah Pak Damek dari Sidetapa Buleleng berupa sabu seberat 100 gram. Setelah terdakwa mengantar sabu tersebut, terdakwa meminta 1 dari 35 butir sisa ekstasi yang masih terdakwa simpan," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
 
Seperti ungkapan tak ada kejahatan yang sempurna, ulah terdakwa ini pun berhasil diendus pihak kepolisian. Setelah sekian banyak paket yang dikirim, akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu aparat hanya mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto sisa dari yang telah dikirim terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Ngebut Digitalisasi, IKD Jadi Kunci Layanan Sosial Makin Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci utama untuk meningkatkan ketepatan sasaran layanan sosial. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Seluruh Layanan Rumah Sakit Siap, Ketua Komisi IV DPRD Badung Dampingi Bupati Kunjungi RSUD Giri Asih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam peninjauan kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung, Ni Luh Putu Sekarini, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pembinaan Keluarga di Era Digital TP. PKK Badung Study Tiru ke Kota Tangerang

balitribune.co.id | Tangerang - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan study tiru ke Sekretariat TP PKK Kota Tangerang pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pembinaan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan pola asuh anak di era digital.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Mendominasi Penjualan Honda di Semarapura Festival 2026

balitribune.co.id | Semarapura – Partisipasi Astra Motor Bali bersama tiga jaringan dealer resmi Honda yakni Cemerlang, Karisma Motor, dan Nusantara Surya Sakti dalam Semarapura Festival 2026 berhasil mencatatkan hasil penjualan positif selama gelaran berlangsung pada 28 April hingga 1 Mei 2026 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lurah Giwangan Sebut Pemilahan Sampah Mandiri Jadi Kunci Kebersihan Lingkungan

balitribune.co.id | Yogyakarta - Upaya penanganan sampah di Kelurahan Giwangan, Kota Yogyakarta, menunjukkan hasil positif. Pengelolaan sampah di wilayah ini semakin terkondisi dengan baik berkat penerapan sistem pemilahan yang dimulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Penyematan Jaket di Yogyakarta Tandai Pelantikan Pengurus Forward Periode 2025-2029

balitribune.co.id | Yogyakarta - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Denpasar, Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, secara resmi melantik pengurus Forum Wartawan Denpasar (Forward) periode 2025-2029. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5/2026), ditandai dengan penyematan jaket kebesaran kepada Ketua Forward terpilih, Gede Carmyaka Jaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.