Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Kantongi e-KTP, Napi Rutan Bangli Jarang Kontrol ke RSJP

dr Dewa Gde Basudewa (kiri) dan dr I Gusti Putu Sumertayasa (kanan)

BALI TRIBUNE - Salah seorang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B, Bangli I Wayan A  yang kesandung kasus narkoba tidak bisa melakukan kontrol secara rutin ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi(RSJP) Bali di Bangli. Pasalnya napi bersangkutan tidak mengantongi e- KTP  sebagai syarat mutlak  mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Hal ini diungkapkan oleh dokter Rutan Bangli, dr I Gusti Putu Sumertayasa saat ditemui mengantar napi berobat ke RSJP Bali, Selasa (12/6). Kata Gusti Putu Sumertayasa, sejatinya ada tiga napi Rutan Bangli yang menjalani kontrol di RSJP. Dari tiga napi itu dua napi  yang didiagnosa mengalami gangguan jiwa rutin melakukan kontrol di RSJP karena bersangkutan mengantongi KIS.

Sementara untuk napi I Wayan A asal Tabanan itu tidak memilki KIS sehingga pasca dihapus pemanfaatan Jaminan Kesehatan Bali Mandara sejak Desember 2016 parkitis tidak bisa rutin melakukan control. “Rutan Bangli tidak memiliki anggran untuk pembiayaan pengobatan ,sehingga napi bersangkutan jarang control,” ungkap dokter asal Tabanan ini.

Papar Gusti Putu Sumerta Yasa, untuk jadwal kontrol  bagi napi ke RSJP rutin sekali setiap bulanya,sementara  Napi I Wayan A baru bisa kontrol kalau memilki uang  pemberian pihak keluraga saat besuk. “Masalah ini umum terjadi di rutan  atau Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

Sejatinya pihak rutan berusaha agar napi bersangkutan bisa mengantongi KIS,namun karena tidak memilki E-KTP sebagai persyaratan mutlak mengurus KIS,maka pihak rutan tidak bisa mengurusnya. ”Sempat pihak rutan melakukan kordinasi dengan Disdukcapil Bangli agar bisa direkam untuk pembuatan e-KTP, namun karena napi bersangkutan berasal dari Tabanan  sehingga tidak bisa mengurus di kantor Disdukcail Bangli,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bangli, I Nyoman Sumantra untuk perekaman E-KTP bagi penduduk luar Bangli, sejatinya bisa dilayani di Disdukcapil Bangli. Hanya saja untuk sementara ini masih terjadi gangguan. “Untuk perekaman bagi penghuni Rutan telah dikoordinasikan dengan kami. Perekaman bersasarkan domisili dilakukan dengan cara offline, sedangkan diluar domisili aplikasi harus online, maka perekaman langsung dilakukan dikantor. Tentu ini berkaitan dengan protaf pengaman Rutan untuk bisa perekaman langsung dikantor,” jelasnya.

Wadir Pelayanan RSJP Bangli,I Dewa Gde Basudewa dikonfirmasi mengatakan , permasalah tersebut bisa teratasi setelah adanya penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencananganya tahun 2014. Penetapan IPWL didasari atas amanat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika  dan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika. Untuk IPWL  sendiri bisa rumah sakit, puskesmas dan lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah maupun swasta “ RSJP Bali  termasuk salah satunya IPWL” ungkap Dewa Basudewa sembari menambahkan untuk IPWL berbasis rumah sakit dituntut mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan jangkan panjang.

Untuk kasus napi rutan Bangli, kata Dewa  Basudewa pihaknya masih akan melaporkan kepada  Direktur RSJ. Sehingga nantinya bisa dilakukan koordinasi kembali dengan pihak Rutan. “Kami akan laporkan terlebih dahulu. Untuk bisa diajukan pembiayaan menjadi tanggungan Negara, ada beberapa hal yang harus dilengkapi, termasuk harus ada kerjasama antara Rutan dengan rumah sakit, mengingat Rutan tidak memiliki anggaran untuk rehab,” terangnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kinerja Keuangan Daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Turun Langsung Cari Solusi

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Kamis, (5/2/2026) untuk mendengarkan sekaligus mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi jajaran BPKAD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.