Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Kuat Nanjak, Truk Trailer Bermuatan 50 Ton Macet di Tanjakan Samsam

evakuasi
MOGOK - Truk trailer bermuatan paku bumi seberat 50 ton, mogok melintang di jalur Denpasar-Gilimanuk, di tanjakan Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (25/1).

BALI TRIBUNE - Sebuah truk trailer dengan muatan paku bumi seberat 50 ton, melintang di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di tanjakan Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (25/1). Truk berukuran besar ini diduga tak kuat menanjak dan akhirnya melintang di tengah jalan.

Berdasarkan informasi di lokasi, truk trailer dengan nopol N 9572 UR, yang dikemudikan oleh Yoni Abdul Hadi (22), asal Jalan Kapten Saroe RT 01,RW 05, Kecamatan Wonoasih, Probolinggo, Jawa Timur, mogok karena tidak kuat menanjak, Kamis sekitar pukul 03.00 wita dini hari. Melintangnya truk trailer tersebut sempat mengakibatkan jalur Denpasar-Gilimanuk macet. Kemacetan sempat terjadi mulai dari Patung Adipura Jl. By Pass Ir. Soekarno hingga ke jalan raya Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur,  Tabanan.

Pihak Kepolisian mengatur jalur lalulintas dengan sistem buka tutup. Sekitar pukul 11.00 wita, jalur kembali normal, setelah truk trailer yang bermuatan beton paku bumi ini dievakuasi menggunakan kendaraan tower crane, yang berlangsung selama hampir dua jam. 

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.