Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Lagi Terlihat Ada Ketegasan Sidak Masker

Bali Tribune/ Petugas Satpol PP saat sidak prokes pengguna jalan sebelum tahun 2022.



balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar biasanya menggelar sidak masker. Sidak masker ini digelar setiap hari sejak September 2020 lalu.

Pelaksanaannya pun dilakukan dengan menyasar wilayah dengan kasus positif Covid-19 tinggi serta secara mobile dengan menyasar lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Tidak hanya pagi, sidak bahkan digelar hingga malam hari. Sidak masker ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sanksi yang diberikan yakni denda Rp 100 ribu bagi yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker, serta sanksi administrasi bagi yang menggunakan masker tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam waktu hampir setahun lebih pelaksanaan sidak masker digelar dengan gencar di Kota Denpasar di bawah pimpinan Kasatpol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Akan tetapi, sejak Sayoga purna tugas, tepatnya pada 1 Januari 2022 kemarin, sidak masker di Denpasar pun terhenti total. Pantauan tidak ada lagi terlihat petugas yang berjaga di pinggir jalan mengawasi pengendara agar taat masker termasuk melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes.

Dikonfirmasi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan Plt. Kasatpol PP Kota Denpasar. “Untuk sidak masker saya belum konfirmasi ke Pak Plt. Memang untuk saat ini tidak ada. Siapa tahu nanti ada instruksi kami buatkan jadwalnya dan saya akan info,” katanya, Rabu 5 Januari 2022.

Sementara itu, dikonfirmasi Plt. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Made Suka Sila mengatakan untuk saat ini memang tidak ada jadwal terkait dengan sidak masker ini. “Untuk saat ini tidak ada jadwal sidak masker,” kata Suka Sila.

Saat ditanya terkait kapan rencana sidak masker ini digelar kembali, pihaknya mengaku masih akan melakukan koodinasi. “Maaf, mungkin dikoordinasikan dulu ya,” katanya.

wartawan
YAN
Category

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.