Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Lantang Seperti Biasanya, Jerinx Minta Hakim Adil

Bali Tribune/ KONSULTASI - I Gede Aryastina alias Jerinx terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sikap tegar dan bersuara lantang yang biasa ditunjukkan I Gede Aryastina alias Jerinx (43), selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mendadak berubah usai menjalani sidang beragendakan duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/11).
 
Saat diwawancarai seusai sidang, penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini tak lagi ceplas-ceplos menjawab pertanyaan awak media. Perubahan sikap Jerinx ini bukan tanpa sebab, dia hanya tidak ingin kasus yang menjeratnya ini terus berlarut-larut yang dapat membuat rumah tangga yang baru dibinanya bersama Nora Alexandra hancur, dan orang tuanya juga ikut tertekan.
 
Dengan nada suara memelas dan hati-hati dalam menyusun kata, Jerinx berharap  majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dapat memberi keputusan yang adil pada sidang vonis nantinya.
 
"Sebagai sesama Ibu, Ibu Hakim, wenten ibu saya Niki (ada ibu saya ini). Saya masih ada utang cucu kepada orang tua saya, jadi semoga  saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara  berpendapat, saya menyakiti perasaan orang tua  saya, jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Ini bisa diselesaikan dengan cara lebih baik. kita buktikan Indonesia ini bijaksana bukan otoriter," kata Jerinx sembari merangkul istri dan ibunya.
 
Sementara dalam duplik tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, menilai tuntutan JPU terhadap Jerinx sangat berlebihan dibandingkan dengan tuntutan dalam kasus serupa.
 
Gendo membandingkan tuntutan Jerinx dengan tuntutan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penodaan dan ujaran kebencian terhadap agama.
 
"Jika dibandingkan dengan perkara serupa dengan pasal yang sama. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, tuntutan terhadap terdakwa lebih tinggi dari terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias ahok yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Gendo.
 
Tuntutan Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sejurus dengan lama tuntutan Alfian Tanjung yang menyebut 85 persen  kader PDIP merupakan anggota PKI.  "Tuntunan terdakwa hanya sama dengan Alfian Tanjung. Sama-sama dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Gendo.
 
Menurut Gendo, pendapat yang disampaikan Jerinx melalui akun instagramnya semata-mata untuk kemaslahatan publik dalam menghadapi pandemi Covid-19 khusunya terkait syarat adminitrasi rapid test.
 
"Mengingat dalam fakta persidangan menurut terdakwa berbuat sejatinya bertujuan untuk kepentingan umum khususnya kasus ibu hamil yang melahirkan terbentur dengan kebijakan rapid test. Semoga situasi yang kami sampaikan dapat membuka hati nurani persidangan ini." kata dia.
 
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Kamis (19/11) besok.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serunya Belajar Safety Riding Bareng Astra Motor Bali, Dari Kuis Interaktif hingga Bagi-Bagi Helm SNI

balitribune.co.id | Denpasa – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding bagi 50 anggota Koperasi Kerti Sedana Sejahtera, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara Honda yang mengusung semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Evakuasi Kerangka Manusia Tidak Utuh di Pantai Lembongan

balitribune.co.id I Semarapura - Kecepatan dan kesiapsiagaan kembali ditunjukkan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat menerima laporan penemuan diduga kerangka manusia yang sudah tidak utuh terdampar di pesisir pantai depan Rumah Marta, Ceningan, Desa Lembongan, Selasa (24/2/2026). Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan sesuai prosedur, memastikan situasi tetap aman serta terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.