Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak “Rarem”, Krama Tolak Perarem Desa Adat Keramas

Bali Tribune/ PENOLAKAN - Baliho penolakan perarem dipasang di depan Bale banjar Lodpeken.
Balitribune.co.id | Gianyar - Lantaran tidak diawali sosialiasi atau pembahasan ke krama, Perarem Nomer 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas, tentang proses ngadegan bendesa lan prajuru, ditolak oleh krama di masing-masing banjar. Sabtu (21/11) malam, krama Banjar Adat Lodpeken melakukan penolakan saat kegiatan paruman (rapat) antara krama dan ketua pembentuk perarem di Bale Banjar Banjar Lodpeken. 
 
Krama menegaskan penolaknnya, karena pararem tersebut belum disosialissaikan ke krama sebelum didaftarkan ke Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Sikap penolakan krama ini dilakukan sebelum  panitia  memberi penjelasan. Bahkan sejumlah krama memilih untuk meninggalkan bale banjar. "Perarem yang tidak ada rarem dari krama  yang tidak sesuai prosedur. Tidak perlu ada yang dibahas, pararem ini tidak sah," ujar krama yang meninggalkan bale banjar.
 
Sikap penolakan krama ini juga diungkapkan dengan gelar baliho. Beberapa poin disamikan diantaranya menyatakan. ”Kami masyarakat/krama Desa Adat Keramas menolak perarem nomer 5 tahun 2020 yang diputuskan sepihak tanpa melibatkan paruman desa adat".
 
Atas penolakan krama ini, anggota Pembentuk Perarem, I Gusti Made Kaler yang juga Kelian Adat Banjar Lodpeken  bahkan sempat menyatakan akan mengundurkan diri sebagai prajuru banjar. Dirinya mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengayah dan  tidak ada maksud lain di luar mengabdi pada masyarakat. Namun sayang, pernyataannya tersebut justru disoraki krama, dan memintanya agar segera mundur sebagai prajuru.
 
Dari informasi lain disebutkan, sosialisasikan pararem tersebut ke banjar-banjar di Desa Adat Keramas  juga ditolak. Di awali  Banjar Maspait, lalu Banjar Lebah. Menariknya, di banjar ini, prajuru justru mengundang PKK. Namun tetap saja mendapatkan penolakan. Setelah itu, Banjar Palak, seorang Krama, I Gusti Ngurah Bawa menyerukan bahkan perarem ini ilegal. Di Banjar Gelgel, seorang krama, I Wayan Ardita mengkritik isi pasal yang menyatakan, memperbolehkan suatu banjar mencalonkan krama yang bukan dari banjar bersangkutan.  Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan keributan .
 
Secara terpisah, Ketua Majelis Desa Adat, Anak Agung Alit Asmara, Minggu (22/11), mengungkapkan, pihaknya berharap ada komunikasi antara prajuru dan krama yang menganggap perarem tersebut bermasalah. Karena  konsep perarem itu harus disepakati oleh krama. Kalau ada hal yang belum disepakati  dalam proses pembuatan perarem harus dibahasa lagi. Tahapan ini memang  harus diketahui krama dan harus dilalui semua untuk kebaikan bersama. Karena itu, pihaknya  meminta prajuru memfasilitasi penolakan kama ini. Jika nanti persoalannya tidak bisa diselesaikan di tingkat internal, Majelis memiliki kewenangan turun memfasilitasi. “Kami berharap permasalahan ini diselesaikan oleh prajuru dan krama. Prajuru wajib memfasilitasi," tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.