BALI TRIBUNE - Proyek Rumah Jabatan (RJ) Bupati dan Wakil Bupati Badung hingga kini belum rampung. Padahal, proyek senilai puluhan miliar itu mestinya sudah selesai pada 25 Desember 2017. Terkait molornya proyek ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung mengaku sudah memberikan sanksi denda kepada pihak rekanan.
Wayan Raka selaku pihak rekanan yang dikonfirmasi, Senin (8/1), tak menyangkal proyek yang digarapnya mengalami keterlambatan. Menurut dia proyek saat ini tinggal finishing. “Iya, masih service-service, sudah hampir selesai,” ujarnya.
Ia sendiri menargetkan proyek harus cepat kelar. Pasalnya, akan diserahkan ke pemerintah untuk dilakukan upacara pemlaspasan. “Target secepatnya harus selesai,” kata Wayan Raka.
Sementara Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba, menjelaskan karena molor maka pihaknya sudah mengenakan sanksi denda kepada rekanan. Sanksi denda dikenakan sesuai dengan perjanjian kontrak. Dimana sesuai perjanjian, proyek itu mestinya sudah beres per 25 Desember lalu. “Sudah dikenakan denda, sekitar Rp 60 juta per hari,” katanya.
Pihaknya sendiri mengaku masih menunggu perkembangan proyek di lapangan. Pasalnya, pihaknya tidak ingin menerima proyek dengan kualitas rendah. “”Kita utamakan mutu, bukan asal selesai,” pungkas Surya Suamba.