Polda Bali Amankan Narkoba Rp9,5 Miliar, Tiga Pelaku Warga Negara Inggris | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 08 Februari 2025
Diposting : 8 February 2025 19:25
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / Polda Bali merilis pelaku narkoba berbagai jenis senilai Rp9,5 miliar, tiga diantaranya pelaku adalah Warga Negara Inggris, Jumat (7/2)

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap narkoba berbagai jenis senilai Rp9,5 miliar dalam Operasi Antik Agung 2025 yang mulai dari 22 Januari - 6 Februari 2025. Barang bukti senilai itu merupakan milik 149 pelaku yang berhasil ditangkap. Dan dari pelaku sebanyak itu, tiga diantaranya adalah Warga Negara Inggris yang masing - masing berinisial JJ, LE dan PA. 

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, hasil ungkapan kasus selama Operasi Antik Agung-2025 Dit Resnarkoba Polda Bali dan Sat Resnarkoba jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang Target Operasi (TO) dan 74 orang non Target Operasi. Barang bukti berbagai jenis narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba. Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba berbagai jenis.

"Dibandingkan dengan Operasi Antik tahun lalu, hasil Operasi Antik tahun ini mengalami peningkatan. Dari 75 TO, kita berhasil mengungkap total 149 orang," ungkapnya di Mapolda Bali, Jumat (7/2). 

Sementara barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis Sabu 1.486,47 gram netto, Ganja 5.404,63 gram netto, Eksatsi 540 butir/204,17 gram netto dan Kokain milik ketiga Warga Negara Inggris seberat 994,56 gram netto.

"Harga dari keseluruhan barang bukti narkoba ini sembilan miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah. Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba sebanyak enam ribu tiga ratus empat puluh dua orang," terangnya. 

Untuk ketiga tersangka asal Inggris, JJ bersama pacarnya LE membawa Kokain sebanyak itu dari Inggris hendak diedarkan di Bali. Mereka telah ditunggu PA di Bali untuk menerima barang tersebut. Namun keburu ditangkap tim gabungan dari Polda Bali dan Bea Cukai.

"Mereka bawa dari Inggris tujuannya ke Bali untuk dijual di Bali. Dan sudah ada orang, yaitu PA sudah siap untuk menerima barangnya di Bali. JJ dan kekasihnya LE hanya sebagai kurir yang membawa barang ini dari Inggris," urai Indriyo.

Sejumlah Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.