Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Sita Barang Bukti Asli, Penyidik Polresta Denpasar Dipropamkan

Bali Tribune / Siti Sapurah dan tanda terima di Propam

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polresta Denpasar diadukan propam Polda Bali oleh Siti Sapurah, SH dan Horasman Diando Suradi, SH selaku kuasa hukumnya I Gusti Putu Wirawan. Pasalnya, penyidik diduga kuat melanggar SOP dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tidak menyita barang bukti asli. 

Siti Sapurah menjelaskan, berawal dari laporan kliennya I Gusti Putu Wirawan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan SHM ke SPKT Mapolresta Denpasar, 29 Juni 2024. Awal laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terlapor, saksi - saksi dan dilakukan gelar perkara status laporan dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan (Sidik).

"Tentu kami sangat senang, karena kami menganggap jika sebuah laporan sudah ditingkatkan ke Sidik atau LP tentu dalam pemahaman kami sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ungkapnya di Denpasar, Rabu (22/1). 

Pada saat pemeriksaan terhadap terlapor I Gusti Putu S untuk pertama kali, Klian Dinas sebuah Banjar di Denpasar itu membawa SHM asli atas nama pelapor I Gusti Putu Wirawan dan diperlihatkan dihadapan penyidik secara langsung. Namun penyidik tidak langsung menyita SHM asli itu sebagai barang bukti.

Ketika wanita yang akrab disapa Ipung ini bertanya, kapan Bapak bisa menyita SHM tersebut? Penyidik menjawab bahwa, nanti kalau sudah semua saksi diperiksa dan setelah itu akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Laporan Polisi).

Selanjutnya pelapor diminta untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI dan pelapor pun langsung di BAP. 

"Kami mempertanyakan kapan SHM asli itu disita, tetapi penyidik mengatakan bahwa tidak bisa langsung menyita dengan alasan itu dokumen negara. Sehingga harus mengajukan Penetapan Sita Khusus di PN Denpasar, apalagi terlapor punya paman sebagai Hakim di PN Denpasar dan punya paman seorang Anggota Dewan. Jadi penyidiknya harus berhati-hati.

Kami mengatakan, setahu kami dalam Pidana Umum atau biasa tidak perlu mengajukan Penetapan Khusus terlebih dahulu karena Penyidik punya wewenang untuk menahan secara paksa, karena hal itu diatur di dalam KUHAP karena status perkara aquo sudah ditingkat penyidikan tentu semestinya alat bukti sebagai barang bukti sudah ada di tangan penyidik. Tetapi hal ini tidak dilakukan dan Penyidik tetap mengajukan Penetapan Sita Khusus terhadap Barang Bukti.

"Prediksi kami pun benar Penetapan Sita Khusus tidak dapat di kabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan Perkara aquo bukan Tipikor atau TPPU," terang Ipung. 

Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, Ipung menerima SP2HP dari Penyidik yang menjelaskan bahwa Penetapan Sita Khusus tidak dikabulkan oleh PN Denpasar, lalu selanjutnya tindakan penyidik adalah akan melakukan penyitaan terhadap fotocopy SHM yang sudah dilegalisir untuk dijadikan alat bukti dalam pemberkasan.

Kemudian Ipung bertanya, apa gunanya menyita fotocopy SHM sebagai barang bukti? Karena pelapor sudah memiliki fotocopy SHM. Namun penyidik menjawab bahwa yang ia butuhkan adalah fotocopy yang dilegalisir.

Penyidik juga mengatakan, bahwa terlapor punya kuasa hukum sehingga ia tidak bisa sembarangan menyita SHM tersebut.

"Sampai sekarang SHM asli dikuasai dia tidak mau diserahkan ke penyidik. Dan penyidik pun tidak berani upaya paksa untuk menyita, alasannya dia punya kuasa hukum, dia punya paman hakim di PN Denpasar dan dia punya paman anggota dewan dan punya paman hakim di MA. Akhirnya polisi takut untuk menyita, sedih saya polisi lupa SOP. Apakah kami ini bukan kuasa hukum ataukah kami dianggap pengacara bodoh?," ujarnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Ipung menilai penyidik sudah melanggar SOP dan melanggar Pasal 221 KUHP, yaitu melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena sejak awal barang bukti (SHM) tidak pernah dilakukan penyitaan lalu apa guna nya penyidikan dilanjutkan?

"Bapak Kabid Propam yang terhormat, harapan kami bapak bisa membantu khususnya pelapor yang dalam hal ini adalah korban dalam mencari keadilan demi penegakkan hukum. Karena hal itu tidak kami peroleh dalam perlakuan penyidik selama proses perkara aquo ditanganin oleh penyidik Unit dua Polresta Denpasar. Besar harapan kami kepada bapak untuk bisa membantu agar tidak menjadi perseden buruk untuk institusi kepolisian di mata masyarakat umum," pungkasnya.

wartawan
RAY

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.