Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Atlet TI Badung Masuk Pelatnas SEAG

Tjhin Johanes

 BALI TRIBUNE - Sukses pembinaan taekwondoin oleh Pengkab TI Badung ke level nasional memang selalu terbukti. Kini pembuktian itu juga ditunjukkan dengan dipanggilnya tiga taekwondoin putra dan putri Badung oleh pelatnas SEA Games. Seperti diutarakan Ketua TI Badung, Tjhin Johanes, pemanggilan tiga atlet tersebut melalui surat resmi PB. TI Nomor: B/19/PBTI/I/2019, tertanggal 21 Januari dan ditandatangani Ketua Harian PB TI, Zulkifli Tanjung. “Tiga taekwondoin kami yang dipanggil itu yakni Ni Kadek Heni Prikasih nomor kyorugi, Melinda Evelyna (poomse) serta Muhammad Abdurrahman Wahyu (poomse). Ketiganya dipanggil bersama 24 taekwondoin putra dan putri di dua nomor itu dari provinsi lainnya di Indonesia,” tutur pria yang akrab disapa Jo itu, Selasa (22/1). Disebutkannya, ketiga taekwondoin Badung tersebut dipanggil untuk segera menghuni pelatnas di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (24/1) besok. Mereka dipersiapkan ke SEA Games XXX/2019 di Manila, Filipina. “Kami sudah meminta kepada ketiganya, agar benar-benar melakoni pelatnas dengan konsentrasi dan motivasi tinggi, dengan arah nantinya mampu memberikan hasil terbaik bagi Indonesia, Bali dan Badung,” harap Tjhin Johanes. Diakuinya, ketiganya merupakan bentuk pembinaan yang berjalan di TI Badung. Khusus untuk Ni Kadek Heni Prikasih merupakan murni dan asli pembinaan dari TI Badung dan klubnya. “Ini bentuk pembinaan yang memang benar-benar kami lakukan dengan serius. Memang komitmen kami mencetak atlet ke level nasional. Dan semua ini menjadi pemicu kami untuk terus bersemangat menciptakan atlet-atlet berkualitas dan tangguh. Pastinya kami akan terus melakukan semua itu, sekaligus menunjukkan atlet muda kami dan asli pembinaan kami mampu unjuk gigi di level nasional. Intinya Badung untuk Bali serta Indonesia,” demikian Tjhin Johanes.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.