Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga dari Ratusan Napi Langsung Bebas, Wabup Suiasa Serahkan Remisi

REMISI - Sambut HUT RI ke-73, Wabup Suiasa menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (17/8).

BALI TRIBUNE - Sebanyak 588 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dengan tiga orang di antaranya langsung bebas. "Dari 588 orang narapidana itu, ada 602 orang juga masih diusulkan untuk menerima remisi umum Tahun 2018," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Tonny Nainggolan, disela-sela upacara HUT Kemerdekaan RI di Kerobokan, Kabupaten Badung, Jumat (17/8). Ia mengatakan, tiga narapidana yang langsung menghirup udara kebebasan itu yakni Simon Adrian Chadwick asal Inggris yang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, Giu'oano Lemoine Bin Leonhard (warga Jerman) mendapat remisi dua bulan, dan Alex Jhony Gonsales Neyra (warga Peru) mendapat remisi satu bulan. "Ketiga warga negara asing yang mendapat SK remisi umum I ini sudah turun dan langsung bebas. Ada satu napi yang terkait kasus narkoba dan dua orang dalam tindak pidana umum," katanya. Untuk 588 orang warga binaan yang mendapat remisi umum I itu terdiri dari 196 orang mendapat remisi satu bulan, 169 orang mendapat remisi dua bulan, 142 orang mendapat remisi tiga bulan, 33 orang (remisi empat bulan), 18 orang (remisi lima bulan) dan lima orang (remisi enam bulan). Untuk napi yang mendapat remisi umum II selama satu bulan sebanyak 14 orang, remisi dua bulan (tujuh orang) dan remisi tiga bulan (empat orang) dengan total keseluruhan 25 orang. Selain itu, 14 orang lainnya, kata dia, menunggu keputusan dari Pusat karena mereka terkait Peraturan itu yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2006. PP Nomor 99 Tahun 2012 mewajibkan narapidana bekerja sama dengan aparat hukum atau "justice collaborator" dan PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait pidana narkoba, korupsi, kejahatan, terorisme, kejahatan HAM dan kejahatan transnasional. Tonny menambahkan dari 602 orang yang diusukan mendapat remisi umum Tahun 2018 itu, 182 diantaranya merupakan narapidana yang diusulkan mendapat remisi dengan besaran satu bulan, 182 orang narapidana (usulan remisi dua bulan), 146 orang (usulan remisi tiga bulan), 33 orang (usulan remisi empat bulan), 18 orang (usulan remisi lima bulan) dan lima orang (usulan remisi enam bulan).  Serahkan remisi Dalam Menyambut HUT Republik Indonesia yang ke-73, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Upacara Bendera sekaligus menjadi Inspektur Upacara dan menyerahkan Remisi  Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (17/8). Selain itu, Wabup Suiasa juga menyerahan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Turut hadir  Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi, Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan, Kejaksaan Badung Rahmady Seno Laksono, Lurah Kerobokan Kelod Made Wistawan, Perwakilan Polres Badung serta undangan stakeholder terkait. Wabup Suiasa dalam sambutannya mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali terhadap warga Binaan Permasyarakatan. Meskipun secara hukum mereka “dirampas” kemerdekaannya namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.   Hal ini dibuktikan oleh hal-hal yang telah dilakukan narapidana di antaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat oleh pasukan merah putih narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia. Lebih lanjut dikatakan mereka membangun frasilitas umum di sekitar mereka sebagai implementasi dari pembinaan yang didapatkan dilapas sekaligus sebagai bentuk permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian sebagai upaya perubahan yang telah dilakukan WBP yang tentunya harus mendapatkan respon yang baik. Apabila sebuah perubahan yang tidak diapresiasi  maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi degradasi moral. Maka dari itu Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti pembinaan yang baik melalui remisi.  Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani hukuman yang telah diatur secara formal dalam pasal 14 ayat 1 UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yng penting dalam tujuan sistem pemasyarakatan dan remisi diberikan wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis, dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana karena jika mereka jika mereka tidak mempunyai prilaku baik maka hak remisi tersebut tidak akan diberikan.

wartawan
I Made Darna
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.