Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Fraksi DPRD Badung Sepakat dengan Pemerintah

Bali Tribune/ SEPAKAT - Rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (19/10/2021).


balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum (PU) Fraksi-fraksi, Selasa (19/10) di ruang Sidang Utama DPRD Badung. Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua II Made Sunarta dan dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Dalam rapat yang berlangsung secara luring dan daring itu ketiga fraksi sepakat dengan Pemerintah terhadap rancangan APBD Kabupaten Badung anggaran induk tahun 2022. Namun demikian, ketiga fraksi memberikan pendapatan dan masukan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Giri Prasta.

Fraksi Badung Gede misalnya. Made Retha saat membacakan PU fraksinya menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya dapat memahami situasi yang dilanda pademi Covid-19 sangat mempengaruhi pendapatan yang bertumpu pada pariwisata. Pihaknya pun meminta pemerintah lebih fokus menangani masyarakat yang terdampak.

“Kami mendorong pemerintah agar terus membangkitkan sektor pertanian dan perikanan sebagai alternatif potensi yang mampu menunjang pendapatan asli daerah selain pariwisata,” katanya Retha.

Sementara itu, Fraksi Golkar yang diwakili Gede Suardika menyampaikan beberapa catatan strategis, dan saran untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Mulai dari pengoptimalan realisasi pajak daerah, sampai perbaikan infrastruktur pariwisata untuk menyambut wisatawan.

“Pada sektor pertanian kami mendorong pemerintah, tidak hanya pemberian subsidi pada masa pengolahan pertanian tetapi juga pemberian subsidi pada saat pemasaran hasil pertanian,” kata Suardika.

Selanjutnya, Fraksi PDIP yang diwakili oleh Made Suwardana mengatakan setelah melakukan pertimbangan dan kajian yang mendalam, Fraksi PDIP sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras pemerintah.
Itu karena lanjut Suwardana, rancangan APBD Kabupaten Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan.

”Ini wujud dari Pemerintah Kabupaten Badung beserta jajarannya telah melaksanakan kebijakan anggaran yang strategis,” ujarnya.

Rapat tersebut membahas delapan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badung, yakni, 1) Ranperda tentang anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. 2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, 3) Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 4) Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Selanjutnya, 5) Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kecamatan kuta selatan tahun 2018 – 2038, 6) Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan politik, 70 Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 24 tahun 2011 tentang  Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan 8) Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 1 tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

wartawan
ANA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.